FPII Setwil Jatim, Mengutuk Keras Pengusiran Terhadap Insan Pers

Beritaindotco | Jakarta – Insiden pengusiran oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap beberapa wartawan/jurnalis disaat meliput acara Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan yang ke-72 Tahun, disaat kejadian pada hari Selasa pada tanggal 1 Agustus 2020.

Sementara dengan adanya kejadian tersebut, Ketua FPII Setwil Jatim mengatakan, bahwa sikap itu sangat di sayangkan yang telah terjadi di Polres Tanjung Perak, dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi yang telah tercantum di UU Pers.

“Bahwa insiden tersebut telah mencederai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang bunyinya sudah jelas tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi (pasal 4 ayat 3 ) adalah sikap melawan hukum,” jelas Ketua Set-wil FPII Jawa Timur Bayu Pangarso melalui keterangannya, Selasa (01/9/20).

Lebih lanjut, disaat awak media beritacakrawala.com di lokasi mau mengambil liputan sempat tidak di perbolehkan entah kenapa tidak diperbolehkan, sampai begitu apakah ada maksud di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di acara HUT Polwan ke 72 Tahun hingga para kuli tinta tidak di izinkan meliput.

Ia menambahkan, semestinya Hari Polwan ke 72 Tahun tersebut perlu di publikasikan agar masyarakat mengetahui, tetapi Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah tidak memperbolehkan untuk di publikasikan.

” Sampai berita ini diturunkan, kami masih mencari informasi, terkait insiden tersebut. Dan akan meminta keterangan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya,”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *