Media Beritain | Jakarta – DIpelataran Terminal Pulo Gadung sebrang pool Busway dibilangan wilayah Jakarta Timur berdiri sebuah toko obat yang menjual berbagai macam jenis obat daftar G (obat keras) seperti Tramadol, Exymer, Afrajolam, Kamlet, Reklona dan Dumolit. Toko tersebut sudah cukup lama berdiri dan beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.

Ketika dikonfirmasi kepada penjaga toko tersebut mengatakan, semua sudah diatur bos, mulai dari Ormas, kantor Kecamatan (yang tidak begitu jauh dari lokasi toko), RT, Polisi & beberapa oknum yang mengaku wartawan. Ketika ditanyakan siapa pemilik (bos) dari toko Ini, dia hanya menjawab “semua udah tahu kok, anda aja yang tidak tahu”, ujarnya. Toko yang sepertinya seolah KEBAL HUKUM itu tidak pernah takut, padahal toko tersebut berdiri di pinggir jalan besar/utama, yang menuju terminal Pulo Gadung.

Apakah aparat penegak hukum serta perangkat pemerintahan setempat disekitar wilayah tersebut tidak mengetahui akan adanya penjualan dan peredaran obat keras (golongan G) yang dapat berdampak buruk bila salah penggunaan dan peredaran obat keras jenis tersebut wajib mengantongi izin terbatas dan penjualan harus dengan menggunakan resep dokter ? atau memang ada unsur pembiaran peredarannya karena saluran kontribusi telah terkondisi?
