Beritain.co | Jakarta – Sempat di tangguhkan hukumannya oleh pihak kepolisian kini Direktur Utama PT ASA, YP (58) kini pihak Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penahanan terhadap YP, menyusul S sang komisaris utama yang sudah ditahan lebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, YP sempat tidak di tahan polisi atas kasus peninbunan obat Covid-19 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, lantaran sakit yang diderita.
“Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan ya. Keduanya sudah ditahan,” ujar Joko, kepada Jurnalis Beritain.co, Sabtu (7/8/2021).
Joko menjelaskan, pada saat tersangka YP sakit dan di lakukan penangguhan penahanan, YP dikenai wajib lapor, namun setelah penyelidik mendapatkan rekomendasi dari Dokkes Polres Metro Jakarta Barat tentang kondisi YP yang sudah membaik dan layak untuk ditahan, penyidik pun melakunan penahanan.
“Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari Dokkes dan akan kita lakukan penahanan karena layak ditahan hasilnya,” ucap Joko.
Joko menegaskan, kalau kemarin Jumat (6/8), tersangka YP resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara untuk berkas perkara kasus penimbunan obat Covid yang dilakukan dua tersangka YP dan S, akan di serahkan polisi ke pihak kejaksaan, pada pekan depan.
“Minggu depan rencananya kita koordinasi sekalian penyerahan berkas. Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan,” ungkapnya.
Joko mengungkapkan, barang bukti berupa obat azithromycin dan obat-obat lainnya yang menjadi barang bukti Ksus penimbunan tersebut nantinya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT ASA (56) resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Penahanan terhadap salah satu tersangka kasus penimbunan obat tersebut sidah dilakukan polisi pada Kamis 5 Agustus 2021 usai di periksa selama 7 jam.
