Perlindungan Hukum Bagi Insan Pers Sudah Disepakati Bersama (Lex Speciallis Derogat Legi Generali)

Beritain.co | Kota Depok – Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi dan kejurnalistikannya yaitu adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kejurnalistikannya.

Untuk itu, upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah tercantum dan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Lex Speciallis Derogat Legi Generali).

Maka, upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur baik fungsi dan wewenang Dewan Pers (Organisasi Pers) di Indonesia.

Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana tertuang didalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakat sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya dilapangan.

Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah tegas mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Catatan Redaksi beritain.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *