Beritain.co | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Modus operandi daripada mafia tanah diantaranya memalsukan dokumen, pendudukan ilegal/tanpa hak (Wilde occupatie), mencari Legas di pengadilan, kolusi degan oknum aparat, korporasi, pemalsuan hak atas tanah, hilangnya Warkah tanah dan merekayasa perkara di pengadilan.
“Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur,” kata Daniel Adityajaya Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dikutip lamannya melalui keterangan saringnya kemarin, di Jakarta, (21/07/21).
Selanjutnya, Daniel menjelaskan bahwa jika mafia tanah ini tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik, tetapi mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara sistematis dan terstruktur.
“Jika para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri. Maka Kementerian ATR/BPN melakukan penanganan yang serius dalam memberantas mafia tanah tersebut,” tuturnya.
Daniel mengungkapkan bahwa faktor terjadinya mafia tanah dapat disebabkan beberapa hal yaitu tanah tidak dapat diperbaharui, tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta tanah sangat dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut memunculkan satu keinginan untuk menguasai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara melanggar hukum.
“Hal ini tentunya menjadi concern utama bagi Kementerian ATR/BPN, dimulai dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri di tahun 2017 dan nanti akan dilakukan juga MoU dengan Kejaksaan Agung yang secara umum bekerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang serta hingga kini diperkuat dengan terbentuknya satgas mafia tanah,” pungkasnya.
Untuk menyikapi persoalan pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan secara tegas terhadap mafia tanah serta lakukan kerjasama masyarakat dan lembaga, untuk menumpasnya Kementerian ATR/BPN membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Indonesia.
