Beritain.co | Jakarta – Pelaksana Tugas juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding meminta kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk mempersiapkan langkah-langkah penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“KPK meminta Kemenkop UKM memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespon masukan yang telah KPK sampaikan sebelumnya,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Dalam pelaksanaan tugas monitoring kata Ipi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) guna membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro. Rapat diselenggarakan secara daring, Kamis, 5 Agustus 2021, kemarin.
Dalam pertemuan secara daring tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021.
“Saat ini telah terdaftar sekitar 2 juta pemohon dan untuk tambahan 1 juta lainnya Kemenkop UKM akan memfokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali merespon masukan KPK sebelumnya,” kata Ipi.
Menkop UKM juga mengakui bahwa persoalan utama yang dihadapi dalam penyaluran bantuan ini adalah terkait integrasi data. Ia menyatakan pihaknya telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program di tahun 2020.
“Di antaranya, untuk memastikan terjadinya integrasi satu data maka pendaftaran peserta penerima BPUM hanya dibuka satu pintu melalui usulan Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Menkop UKM juga memastikan untuk pelaksanaan kali ini akan menjaring penerima bantuan berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Prakerja,” jelasnya.
KPK menilai, perubahan ini akan memberikan manfaat yang lebih baik karena database pengusaha mikro akan terkonsolidasi se-Indonesia yang harapannya, akan memudahkan program lanjutan dari Kemenkop UKM ke depan. Kedua, perubahan sistem pengajuan dari 5 jalur menjadi hanya dari Dinas Koperasi dan UKM akan mencegah ketidaktepatan penerima karena banyak titipan. Ketiga, data peserta yang dipadankan dengan data BKN, Prakerja dan berbasis NIK akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
“Selain itu, KPK juga memastikan akan terus mengawal implementasi penyaluran bantuan di lapangan dengan menerima laporan dari masyarakat untuk memastikan penerimaan bantuan tepat sasaran dan tepat jumlahnya melalui aplikasi JAGA Bansos,” tegasnya.
Data per 30 Juli 2021 KPK menerima total 775 keluhan khusus terkait penyaluran BPUM, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 133 laporan hingga Juli 2021. Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
“Keluhan paling banyak terkait: (1) Peserta tidak menerima bantuan di daerahnya, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya. (2) Peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai. (3) Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan (4) Dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur,” kata Ipi.
Dalam rapat, KPK juga menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran Banpres Usaha Mikro agar dapat berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan. Sesuai tujuannya program BPUM adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi. Karenanya, KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya, yaitu antara lain agar pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali. Kedua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan. Dan ketiga, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya.
