Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
Media Beritain | Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5)9 memaparkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
“Tim jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya.
“Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.
Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.
