Diskriminasi Sidang KKEP Bermasalah Hukum Pidana Berat

Media Beritain | Jakarta – Menurut Kurnia Zakaria mengapa terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Jawa Timur lulusan Akpol 1993 kelahiran 23 November 1971 yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (Komunitas Motor Gede) yang divonis Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH. tanggal 9 Mei 2023 lalu di PN Jakarta Barat dengan vonis Hukuman Seumur Hidup lebih ringan dari Tuntutan JPU Hukuman Mati, karena terbukti menjual shabu-shabu  5 kg sitaan barang bukti Polda Sumatera Barat saat terdakwa menjabat Kapolda Sumatera Barat dimana terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama terdakwa lain AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu pemilik klub hiburan malam di Jakarta Utara dan Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru Polres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya, yang sama-sama divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih, SH. divonis hukuman 17 tahun penjara bagi ketiga terdakwa lainnya. Sedangkan kedua terdakwa lain belum selesai proses sidangnya di PN Jakarta Barat terdakwa Aiptu Janto Situmorang anggota Polres Khusus Pelabuhan Tanjung Priok dan terdakwa Aipda Achmad Darmawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri memang diperbolehkan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap polisi bermasalah hukum pidana berat dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap dari Peradilan Pidana Umum (incracht) sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. 

Dalam  Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI. Tetapi dalam sidang KKEP Polri melakukan DISKRIMINASI ATAU PERLAKUAN BERBEDA antara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan kasus Pelaku Pembunuhan Berencana mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Interpol) Mabes Polri pelaku pencabutan red notice DPO BLBI Djoko Tjandra dimana keduanya divonis KKEP dengan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Perlakuan khusus Teddy Minahasa sama dengan Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Mabes Pori dalam kasus Tindak Pidana Korupsi/Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU  (money laundry) Simulator SIM dan blangko STNK.

Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan Akpol angkatan 44 tahun akademik  1996/1997 mantan  Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut/Poldasu sudah di PTDH oleh KKEP dalam kasus pembiaran anaknya menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya dan disaksikan di depan matanya sendiri, selanjutnya kasus Polisi diduga TPPU dan Tipikor dan laporan tidak wajar LHKPNnya. Walaupun Achiruddin Hasibuan belum selesai proses Penyidikan karena belum Berkas lengkap (P.21) proses Tahap 2 Pra Penuntutan. 

Sejak 7 Oktober 2022 lalu pihak Divisi Propam Mabes Polri MENJANJIKAN segera menyidangkan Sidang Kode Etik KKEP Irjen Pol Teddy Minahasa tetapi hingga sekarang 12 Mei 2023 belum ada sidang KKEP Teddy Minahasa. LHKPN Teddy Minahasa saja hanya mengakui mempunyai harta 29.9 miliar rupiah dimana harta berupa barang tidak bergerak (Tanah dan bangunan) Rp. 25.813.200.000,-, harta bergerak (mobil mewah dan moge) Rp. 2.075.000.000,- dan harta bergerak lainnya 500 juta rupiah, Kas Rp. 1.523.717.203,- dan Surat Berharga 62,5 juta rupiah. 

Bila kita melihat Live Sidang Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Doddy Prawiranegara di PN Jakarta Barat di media sosial berita online yang bisa disaksikan di Youtube, Tiktok, Instagram, Facebook Live Streaming maupun TV Online/maupun TV Digital  Kompas TV, iNews TV, Metro TV, TVOne para pemirsa dan masyarakat maupun Netizen Media Sosial tahu jelas-jelas ada perintah dari Teddy Minahasa sisihkan Barbuk (BB) narkoba serta ada proses jual beli BB sepengetahuan Teddy Minahasa dan kesaksian saksi Mahkota Anita Cepu bahwa sering bepergian berdua mengatur mana jaringan narkoba yang harus ditangkap mana jaringan narkoba yang “dikondisikan”. Serta ada kesaksian Teddy Minahasa mendatangi pusat Pabrik Pembuatan Narkoba di Asia Timur. Teddy Minahasa sendiri terlibat jaringan Peredaran Narkoba sendiri. 

Menurut Kurnia Zakaria bahwa Kejahatan Luar Biasa adalah kejahatan Tipikor dan TPPU, Terorisme, dan Narkoba bila pelaku anggota Polri maupun TNI dan ASN sudah harus PTDH. Karyawan maupun Buruh saja Absen tanpa ijin Lebih dari 7 hari kerja berturut-turut saja DIPECAT TANPA PESANGON. Pengurus Ormas/Lembaga Hukum Sosial/anggota Parpol  saja dianggap melakukan perbuatan tercela dan mempermalukan organisasi/kelembagaan DIPECAT TIDAK HORMAT.   

Ini apalagi menurut Kurnia bahwa Teddy Minahasa sudah terbukti melakukan Tindak Pidana Berat dan Pelanggaran Berat sesuai PERKAP No.14 Tahun 2011 seharusnya sebelum disidang di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa sudah layak untuk di PTDH kan.

Polri juga jangan tetap membiarkan Pimpinan Polri di daerah menduduki jabatan terlalu lama akan ada indikasi “bermain dan nyaman di zona nyaman” sehingga tidak berprestasi dan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang karena walaupun seringkali dilaporkan ke PROPAM POLDA maupun Mabes Polri kasus laporannya “dipetieskan/dibekukan” tidak diproses atau tanpa ada gelar perkara atau sidang paneli ada penolakan atau laporan tidak dapat diterima.

Contoh AKBP Sumarni Kapolres Subang Polda Jawa Barat saya rasa gagal dalam tugas kasus ungkap pembunuhan ibu dan anak secara sadis di rumah yang kedua mayatnya ditaruh di mobil Alphard kampung Ciseuti Jalancagak Subang Jawa Barat 18 Agustus 2021 lalu. Dan sekarang belum ungkap kasus hilangnya anak umur 3,5 tahun  Darrel Gaisan Rafasa di rumahnya desa Cikaso Kalijati Timur Subang Jawa Barat  sejak 24 April 2023 lalu.  

Selain kesehatan fisik menurun, narkoba berdampak pada kesehatan mental jiwa jangka panjang yang menurun bagi diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi orang lain dan keluarga. Keluarga berantakan dan kendali diri untuk tidak pakai lagi akan sulit bila pergaulan mempengaruhi dan di penjara masih bebas peredaran narkoba dimana bandar narkoba tetap bisa mengendalikan bisnis transaksi peredaran narkoba. Hanya terpidana Freddy Budiman agar tidak ungkap para oknum  “dewan jendral” TNI/POLRI yang terlibat jaringan dan bandar jaringan Narkoba Afrika dan Lokal Asia  yang sudah “habis” saja dieksekusi mati sedangkan yang lain tetap di “zona nyaman” sel narkoba menunggu tanpa kepastian hukuman mati.  Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi hati liver dan sruktur syaraf otak  yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pencandu paranoid.  Hanya DIRI SENDIRI YANG SADAR JERA DAN JAUHKAN NARKOBA DEMI KELUARGA DAN MASA DEPAN.

Aturan oknum polisi yang terlibat narkoba artinya melanggar pasal 5 huruf a PP No.2 tahun 2003 jo pasal 6 dan pasal 7 Perkapolri No.14 Tahun 2011. Dan dapat dilakukan sidang KKEP tanpa perlu menunggu ada putusan pidana peradilan umum berkekuatan hukum tetap dulu sesuai pasal 12 ayat (1) PP No.2 Tahun  2003 jo pasal 28 ayat (2)  Perkapolri No.14 Tahun 2011. Tentang bersalah tidak bersalahnya oknum anggota polri dugaan pelanggaran UU No.35 Tahun 2009 ada aturan hukum beracara di pengadilan sesuai pasal 8 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bagi anggota Polri yang diduga melanggar UU No.35 Tahun 2009 dapat di PDTH oleh KKEP sesuai pasal 12 ayat (1)  huruf a PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. 

KARENA ITU BAGI KURNIA ZAKARIA SEBAIKNYA ANGGOTA POLRI TERINDIKASI TERLIBAT NARKOBA DI SIDANG KKEP DENGAN PTDH DAN DIARAHKAN DENGAN PASAL PEMBERATAN BERLAPIS KARENA APARAT PENEGAK HUKUM MELAKUKAN PELANGGARAN PIDANA DAN DEMI NAMA BAIK INSTITUSI POLRI DAN KEBERHASILAN PROKER KAPOLRI “POLRI PRESISI”. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *