Beritain.co | Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melalui Wakil Ketuanya yaitu Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab yang kejadiannya di RS UMMI Bogor. Vonis tersebut menurut Hidayat Nur Wahid sebagai putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan umum dan harapan tegaknya hukum berkeadilan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pancasila sehingga disebutlah adil dalam sila kedua dan kelima.
Dalam penuturannya Hidayat Nur Wahid menjelaskan, bahwa terpenuhinya rasa keadilan, menjadi ciri dari negara hukum yang sudah dipaterikan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945. Salah satu cirinya adalah kesetaraan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945.
“Wajar bila HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun bisa menilai adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut dan ketidaksesuaiannya dengan fakta di lapangan soal kebohongan dan fakta tidak terjadinya keonaran akibat pernyataan HRS,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers-nya tadi malam di Jakarta dikutip secara daring laman MPR RI, Sabtu (26/06/21).
Hidayat Nur Wahid mengkritik pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa Habib Rizieq terbukti berbohong atas tes swab antigen yang dilakukan sehingga menimbulkan keonaran. “Saksi ahli di bawah sumpah menyatakan bahwa pernyataan HRS bukan kebohongan. Berbeda dengan vonis Hakim, ternyata tidak pernah terbukti bahwa setelah dipublikasikannya pernyataan HRS kemudian terjadi keonaran di masyarakat. Terjadinya keonaran di masyarakat justru akibat dakwaan Jaksa kepada HRS yang mempersoalkan Imam Besar-nya HRS,” ujarnya.
Sekalipun vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, bahwa logika soal kebohongan publik terkait Covid-19 yang katanya menimbulkan keonaran, semestinya aparat penegak hukum dan pengadilan di Indonesia juga memberikan sanksi kepada beberapa menteri yang di awal masa pandemi Covid-19 menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Contohnya, ada menteri yang menyebut Covid-19 tidak akan masuk ke Indonesia karena iklim tropisnya, membuat virus Covid-19 akan mati. Karena itu masyarakat tak perlu mengenakan masker, lantaran masker hanya untuk orang sakit. Ada juga yang bilang Indonesia tidak akan kena Covid-19 karena biasa makan nasi kucing. Lalu, ada pula yang promosikan kalung anti Covid-19 dan sebagainya.
“Pernyataan itu tidak sesuai fakta, bahkan karena menyepelekan Covid-19 sehingga penanganan atasi virus ini tidak serius dan terprogram sejak awal. Ini mengakibatkan keonaran menasional, yang menimbulkan korban jiwa, ekonomi dan sosial politik. Lalu, mengapa mereka tidak terkena sanksi hukum. Apalagi sampai ditahan dan dimajukan ke meja hijau,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut. Antara lain, opsi yang diberikan oleh majelis kepada Habib Rizieq untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, opsi ini memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ada kewenangan presiden memberikan grasi. Tetapi grasi itu baru bisa dilakukan bila tersangka menerima vonis hakim. Karenanya penyebutan alternatif pengampunan/grasi itu menjadi sangat tidak lazim, apalagi HRS menolak vonis hakim, dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding ke pengadilan tinggi.
“Majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi. Sosok yang juga disoroti publik terkait masalah kerumunan saat Covid-19, dan berbagai pernyataannya dinilai tidak terbukti di lapangan seperti ekonomi yang meroket. Padahal, dengan adanya pernyataan banding, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif grasi belum bisa diberikan. Masih tersedia upaya hukum biasa, seperti banding dan kemudian kasasi. Atau ada pula upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali. Opsi hakim tersebut sangat tidak lazim,” lanjutnya.
Hidayat Nur Wahid mendukung penuh pada Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding Pengadilan Tinggi, agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan profesional “Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat baik aparat maupun rakyat, bahwa Habib Rizieq selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hidayat Nur Wahid.
