Upaya Para Pembangkang Menghidupkan Pasal yang Telah Dibatalkan

Beritain.co | Kota Depok – Menghidupkan kembali sebuah pasal dalam UU yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannnya secara hukum memang tak ada larangan. Tapi, secara doktrin menghidupkan pasal yang telah dibatalkan MK dalam sebuah UU baru bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi. Ini seperti halnya seperti menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Demikian disampaikan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura. “Secara hukum tidak ada larangan, namun secara doktrin dapat dikatakan pembangkangan terhadap konstitusi terutama terhadap tafsir MK,” ujar Charles Simabura menanggapi dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP, dikutip dari laman HukumOnline.com (9/6/2021).

Charles memperkirakan kalaupun ketentuan pasal penghinaan presiden dipaksakan masuk lagi dan disahkan menjadi KUHP terbaru, ujungnya berpotensi bakal dipersoalkan kembali ke MK. Tapi, tidak tertutup kemungkinan tafsir sembilan hakim konstitusi bakal berubah, lantaran tradisi asas preseden tak begitu mengakar kuat di MK terutama bila menggunakan putusan conditionally constitutional dan prinsip the living constitution.

Dia menilai berubahnya tafsir MK dalam sebuah putusan pengujian UU akhirnya mengurangi makna final dan mengikat sebagai sifat putusan MK. Bahkan, MK pun terkadang abai dengan putusan sebelumnya yang berdampak tak memiliki kepastian hukum. Terlebih, hukum dibuat sesuai selera pembentuk UU tanpa memperhatikan wewenang lembaga lain, terutama pengadilan. Boleh dibilang, masing-masing lembaga menonjolkan arogansi konstitusionalnya, sehingga mengabaikan check and balance antar lembaga negara.

“Yang ada saat ini legislative dictatorship. Dalam hal MK semena-mena juga dalam memutus dan tidak konsisten, maka muncul judicial dictatorship.”

Semestinya pembentuk UU menghormati putusan MK yang telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP pada 2006 silam. Dalam putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007, MK mencabut Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah.

Hal tersebut demi menjaga prinsip negara atau supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Sebab, bila hal ini dibiarkan praktik pembangkangan terhadap konstitusi ke depannya pembentuk UU dapat melakukan hal serupa terhadap UU lain yang telah dibatalkan MK. “DPR dan pemerintah harus menghormati juga prinsip check and balance dan tidak main adu kuat. Sederhananya seolah-olah ingin mengatakan bahwa apapun putusan MK jika kami berkeinginan bisa saja membuat UU baru dengan substansi yang sama,” ujarnya.

Tapi, DPR dan pemerintah yakin memasukan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dengan mengubah delik dalam RKUHP tak menabrak putusan MK.
Oleh: Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sementara anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai memasukan lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP perlu dikaji dan dipertimbangkan mendalam, khususnya dari perspektif konstitusi dan kemanfaatannya. Dari perspektif konstitusional, pasal tersebut telah dibatalkan MK. Bila dipaksa dihidupkan lagi bakal menimbulkan krisis konstitusi.

“Dibatalkan, kemudian dimunculkan, lalu diuji kembali, bisa jadi dibatalkan lagi. Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Konsekuensi negara hukum yang demokratis, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab menjadi bagian hak yang harus dihormati dan dijamin sebagaimana amanat konstitusi,” kata dia.

Dalam negara demokrasi tak dapat dipungkiri munculnya kritik terhadap institusi dan pejabat penyelenggara negara. Termasuk presiden, wakil presiden maupun wakil rakyat di parlemen. Hal tersebut menjadi wajar ketika rakyat lantang menyuarakan kebenaran dan perbaikan bagi penyelenggaraan negara. Karenanya, penyelenggara negara pun tak perlu sensitif berlebihan. “Dengarkan saja dan lakukan perbaikan,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Menerima jalan tengah

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menerima perubahan sifat delik pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan dalam RKUHP. Sebab sebelummnya pasal tersebut dalam KUHP merupakan delik biasa. Untuk itu, perubahan delik biasa menjadi delik aduan menjadi jalan tengah.

“PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi delik aduan. Namun, kami meminta agar pasal ini tetap tidak menjadi pasal karet meski menjadi delik aduan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Karenanya, pembuat UU harus memberi penjelasan pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sekaligus merinci dan memperjelas maksud dari penerapan penghinaan terhadap presiden. Tujuannya agar dapat membedakan antara penghinaan dan kritik yang dilontarkan masyarakat ke pemerintah maupun presiden serta wakil presiden.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mengakui pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP menuai perdebatan sengit dan panjang. Maklum, lantaran adanya putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal penghinaan presiden di KUHP. Berdasarkan perdebatan panjang antara Panja RKUHP dengan pemerintah, akhirnya disepakati pasal tersebut dihidupkan lagi dalam RKUHP dengan catatan, sifat deliknya diubah menjadi delik aduan. Menurutnya, DPR dan pemerintah yakin memasukan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dengan mengubah delik dalam RKUHP tak menabrak putusan MK.

Untuk diketahui, dalam draf RKUHP Bab II menghidupkan kembali pasal yang telah dicabut MK tersebut. Pasal 217 RKUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Sedangkan Pasal 218 ayat (1) RKUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Pasal 219 RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *