Tepatkah Penggunaan APBD Untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri

Media Beritain | Jakarta – Dalam pasal 1 angka 14 Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD ini apakah sudah tepat atau tidak tepat bagi membantu pembangunan gedung aparat penegak hukum harus dipertimbangkan dari azas manfaat  bagi masyarakat setempat dan ada persetujuan DPRD dan dituangkan dalam PERATURAN DAERAH (PERDA) yang disetujui Menteri Dalam Negeri.  Karena Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta HARUS BERSIFAT TIDAK WAJIB, TIDAK MENGIKAT, DAN TIDAK SECARA TERUS MENERUS, KONTINYU/RUTINITAS) ATAU DALAM APBD DIKENAL ANGGARAN MULTIYEARS (JAMAK) KARENA KAITANNYA menunjang penyelenggaraan urusan Pemeritahan Daerah.

Dalam pasal 4 Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No.32 Tahun 2011 dalam hal pemda dapat memberikan HIBAH. Badan, Lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat.

Sesuai pasal 6 ayat (1) Permendagri No.123 tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri No.32 Tahun 2011 HIBAH PEMDA Harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai aturan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dimana penggunaan Hibah dalam bentuk Proyek Pengadaan Barag dan Jasa dimana Proyek Penggunaan APBD untuk pengadaan barang dan jasa Harus TENDER TERBUKA TRANSPARAN dan KOMPETITIF.  Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyetujui   pengajuan dana  hibah oleh SKPD (Satuan Kerja Pemda) ke lembaga Kejaksaan Agung untuk konsultasi dan kontruksi awal pembangunan renovasi total Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar 30.2 miliar rupiah atas usulan SKPD Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta (1/11/2021) lalu. 

Ternyata pola ini Pemerintah Daerah membantu membangun gedung Kejaksaan dengan menggunakan dana APBD sudah biasa di Indonesia dan bisa mengikat bagi kedua belah pihak dimana Kejaksaan butuh biaya pembangunan renovasi kantor Kejaksaan sedangkan bagi Pemerintah Daerah sebagai upaya “Uang bantuan operasional” yang tentu saja bisa berdampak Kejaksaan tidak bersifat obyektif dalam penegakan hukum bila ada bermasalahan hukum baik di lingkungan Pemda DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta atau Pemda menjadi “obyek balas“ dalam penegakan hukum apalagi seperti biasa semua Proyek  pembangunan Infrastuktur Pemerintahan Daerah pasti ada PENGAWAS KHUSUS dari pihak Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan maupun Kepolisian, selain diaudit BPKP maupun dari Inspektorat Pemda maupun Kementerian Dalam Menteri maupun Kementerian terkait Pemda DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta ada “perlindungan khusus balas budi” dari Kejaksaan karena ikut serta dalam membangun Renovasi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun 5 Kantor  Kejaksaan Negeri Kota Administratif di Provinsi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu. Pola ini biasa bisa terjadi di tempat lain antara lain Kurnia Zakaria ketahui :

  1. APBD Pemprov Jawa Barat Tahun 2020-2021 untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar 126 miliar rupiah.
  2. APBD Pemda Kabupaten Bangka untuk Pembangunan   Kejaksaaan Negeri Bangka melalui Perda atas Persetujuan DPRD Kabupaten Bangka sebesar 8,3 miliar rupiah.
  3. APBD Pemprov Kalimantan Tengah untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebesar 55 miliar rupiah yang diusulkan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Pemprov Kalimantan Tengah.
  4. APBD Pemprov Riau untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi Riau sebesar Rp 37.888.620.000,00 yang diusulkan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Riau.
  5. APBD Pemprov Jawa Tengah untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengahdengan nilai pagu Rp 5.857.770.000,00 dengan nilai HPS Rp 5.857.299.508,00 atas usulan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Pemprov Jawa Tengah.
  6. APBD Kota Pontianak untuk pembangunan Kejaksaan Negeri Pontianak sebesar Rp 20.280.000.000,00
  7. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten permohonan dana bantuan kepada Gubernur Banten dana bantuan pembangunan Renovasi Kantor Kejaksaan Tinggi sebesar  Rp 55.965.690.630,00.
  8. APBD Pemda Kota Cilegon juga digunakan untuk Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Dalam UU Kejaksaan No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2004 tidak ada aturan darimana dana pembangunan Kejaksaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten yang belum ada aturan yang jelas menggunakan anggaran pembangunan dari APBN atau dari APBD. Dalam UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam pasal 16 hingga pasal 20 Pengunaan APBD harus berdasarkan Perda atas persetujuan DPRD.  Dalam UU No.6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 dalam penjelasan lampirannya kita temukan Anggaran Kejaksaan Agung hanya mendapat 24,567 triliun rupiah dan APBD Perubahan Tahun 2022 ada tambahan 9,6 triliun rupiah. Sedangkan Anggaran Tahun 2023 ada penambahan 1, 264 triliun rupiah. Sedangkan untuk renovasi kantor Kejaksaan Agung yang terbakar dana pembangunan kembali Kantor Kejaksaan Agung tahun 2023 dianggarkan dari APBN sebesar 549,6 miliar rupiah. 

 Penggunaan APBD Provinsi DKI Jakarta untuk membantu pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan pasal 312 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta tertulis di item anggaran biaya Anggaran Konsultasi Manajemen dan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kejati DKI Jakarta dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta berdasarkan nilai pagu Rp. 4.279.953.524,00 dan nilai HPS Rp. 4.229.940.000,00 dengan tender Terbuka diikuti oleh 17 Perusahaan Badan Usaha Kontruksi dan bentuk PT baik BUMN maupun BUMD dan CV yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh  Pimpinan Proyek  Pengadaan Barang dan Jasa dimana ditentukan pemenang proyek PT.  Amarta Karya (Persero) sebesar Rp. 208.78.827.912,21 dengan jangka waktu pengerjaan 394 hari dan proyek sarana pndukung Gedung Baru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimenangkan oleh PT. Binacitra Teknologi Indonesia sebesar Rp. 56.964.329.372,00 dimana jumlah keseluruhan nilai proyek Kantor Baru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan anggaran dari APBD hampir 212 miliar rupiah. 

Jadi secara etika mengapa harus pembangunan kantor aparat penegak hukum semuanya menjadi tanggungan Pemda ataukah Negara? Menurut Kurnia Zakaria seharusnya Pemda hanya bersifat membantu tidak secara keseluruhan mungkin saja hanya menyediakan lahan tempat atau membantu penyediaan sarana peralatan dan kelengkapan kantor seperti bantuan furniture atau bantuan akses sarana manufaktur. Negara dan Kelembagaan yang bertanggung jawab membangun baik dari APBN maupun bantuan dari Luar Negeri yang tidak bersifat mengikat dan tidak mempunyai kepentingan. Tetapi Anggaran Kejaksaan Agung dalam hal ini masih kurang untuk dapat membangun maupun renovasi Kantor kejaksaan sedangkan Pemda sendiri masih banyak pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan maupun renovasi sarana umum seperti kantor dinas pemda sendiri maupun sarana pendidikan seperti sekolah, puskesmas, pasar maupun bantuan sosial bagi masyarakat sendiri. Masih banyak Pemda tidak punya PENDAPATAN ASLI DAERAH dan masih tergantungnya APBD dari bantuan APBN baik dalam bentuk DAK maupun Bantuan Pemerintah Pusat. Anggaran Belanja dan Gaji Honor Pegawai Pemda sendiri hampir melebihi anggaran untuk pembangunan sendiri dan dana pendidikan dan kesehatan masyarakat.  Tapi Hukum dan keadilan Masyarakat juga harus diutamakan agar menciptakan Pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme dan tidak dipengaruhi oleh Oligarki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *