Beritain.co | Serang – Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang telah memposting di…
Beritain lengkap Pelaku Penyebaran Ujaran Kebencian di Media Sosial Berhasil Ditangkap Polda Banten