Puluhan Siswa-siswi di Depok Terlantar, Diduga Sebagian Pihak Sekolah Gratifikasi

Beritain.co | Kota Depok – Sehubungan dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi membendung laju dalam penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Pemerintah Kota Depok.

Sehingga berdampak dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok Jawa Barat tahun 2021. Sangat disesalkan bahkan hingga puluhan siswa-siswi baik yang mendaftarkan diri ke SMP dan SMA hampir semua yang sesuai jalurnya dalam tahap seleksi akhir/kedua banyak yang terlantar.

Kemudian, setelah pengumuman hasil seleksi PPDB tahap akhir/kedua, banyak yang tidak lulus meskipun sesuai dengan jalurnya, baik Prestasi, Afirmasi dan Zonasi-nya. Dalam kondisi yang tak menentu para orang tua wali murid banyak kebingungan serta meminta bantuan baik ke Pejabat Pemerintahan, Anggota Dewan, LSM, dan Media di Kota Depok.

Selanjutnya, dalam penelusuran jurnalis beritain.co dilapangan, benar adanya kejadian tersebut, bahkan puluhan para orang tua wali murid siswa-siswi meminta pertolongan bagaimana anaknya agar bisa bersekolah tentunya yang sesuai dengan zonasinya.

“Benar pak, saat ini anak saya gagal dalam seleksi tahap kedua, jika anak saya tidak dibantu, kemana lagi sekolahkan anak saya, sedangkan Zonasi-nya saja tidak diterima, apa lagi diluar Zonasi-nya, tolonglah pak,” ujar Wali Murid berinisial HD yang anaknya gagal seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2021 tahap akhir/kedua di SMAN 8 Cilodong, Kota Depok, Jum’at 16/07/21.

Dalam kondisi tersebut, banyak beredar laporan masyarakat bahwa ada dugaan gratifikasi bahkan dari Rp10 juta hingga sampai Rp15 jutaan jika inginkan anaknya diterima bersekolah di SMAN 8 Cilodong, Kota Depok tersebut.

“Iya pak, jika ingin beli kursi, siapkan dana dari Rp10 juta sampai Rp15 jutaan, ini untuk pengurusan dan transportasi yang mengurus anak tersebut pak,” kata salah satu oknum Panitia SMAN 8 Cilodong, Kota Depok berinisial F disaat jurnalis beritain.co menghubunginya via seluler.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan dari PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Diharapkan dari pihak sekolah aktif dan dapat mengarahkan para orang tua wali murid untuk menyekolahkan anaknya, supaya tidak terlantar. Hingga sampai saat ini baik Ibu Supeni Kepala Sekolah dan Bapak Sugiharto Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Cilodong Kota Depok belum ada jawabannya tentang dugaan gratifikasi tersebut. (Safri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *