Prosesi Akad Nikah Diperketat Imbas PPKM Darurat

Beritain.co | Madiun – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada seluruh sektor. Tidak terkecuali bagi mereka yang hendak melangsungkan akad nikah.

Kepala KUA Taman, Madiun, Pujiyanto mengatakan, bagi yang melangsungkan ijab kabul di masa PPKM Darurat, maka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat dan hanya boleh diikuti atau membawa enam orang, yakni kedua mempelai, dua orang wali nikah, dan dua orang saksi.

“Semua wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum akad nikah. Aturan itu berdasarkan Inmendagri 19 Revisi Inmendagri 15/2021,” ujarnya, Jum’at (16/7/2021).

Ia juga menyatakan, jika ada yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan, penghulu berhak menolak dan membatalkan akad nikah. Ketentuan lainnya, calon pengantin disyaratkan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10ribu.

“Sedangkan untuk akad nikah di KUA selama PPKM darurat dilayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak 4-20 Juli mendatang sudah ada sekitar 25 orang yang telah dan akan melangsungkan ijab kabul. Mereka telah mendaftar jauh hari sebelum diberlakukan PPKM Darurat.

“Per hari yang mengikat janji suci dua sampai tiga calon pengantin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *