Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Beritain.co | Balerang – Kepolisian Resort Balerang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial RA, dan GIP seberat 2.232 kg. Sedangkan tersangka AS masih menjadi buronan (DPO) polisi.

“Dari keterangan kedua tersangka, barang (sabu) tersebut dikendalikan oleh tersangka AS (DPO). Namun sampai dengan hari ini belum berhasil kita amankan, dan masih kita lakukan pencarian terhadap tersangka AS,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Balerang, Kompol Lulik Febyantar dikutip dalam keterangannya, Balerang (05/08/21).

Lebih lanjut, dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Balerang, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Punggur. Tim bergegas meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 149 kg dari tersangka GIP.

“Kami lakukan introgasi terhadap tersangka, bahwa barang tersebut dibeli dari tersangka AS di Tanjungpinang seharga Rp 40 juta yang melalui tersangka RA,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Balerang.

Selanjutnya, dalam pengungkapan pihak polisi mengamankan tersangka RA berikut sabu seberat 2.083 kg, rencananya barang tersebut akan di edarkan oleh para tersangka dua wilayah yaitu Batam dan Tanjungpinang.

Maka dengan pengungkapannya, pihaknya juga mengamankan satu jaket untuk menyimpan sabu, satu timbangan sabu, dan dua buah telepon seluler. Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *