Penyaluran BPNT di Kecamatan Sukajaya Masih Kental Tercium Aroma Ajang Bisnis

Beritain.co | Sukajaya, Kabupaten Bogor – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap Pertama (I) Tahun Anggaran 2022 untuk tingkat Desa di wilayah Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor – Jawa Barat masih sangat kental tercium aroma ajang bisnisnya (monopoli).

Dugaan pelanggaran aturan kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan oleh Kementerian Sosial, ternyata masih kerap terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari pihak oknum Desa yang berada di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, yang bekerjasama dengan agen e-warung yang disinyalir dijadikan ajang bisnis (monopoli) dalam pengadaan komoditi terhadap produk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang didapatkan warga berupa uang tunai sebesar 600 ribu rupiah, Kamis (03/03/22).

Pasalnya, warga setelah menerima bantuan berupa uang tunai 600 ribu rupiah bantuan Kemensos itu melalui PT. Pos Indonesia, langsung pihak oknum Desa dengan sigap memotong senilai 400 ribu rupiah, yang digunakan untuk membayar komoditi pangan yang telah tersedia di kantor Desa.

“langsung dipotong 400 ribu, untuk menebus bahan pangannya, seperti beras 2 karung dan sembako yang disediakan Desa, sisanya hanya 200 ribu,” kata narasumber yang juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini.

“setelah dipotong uangnya 400 ribu, langsung disuruh ambil sembako,” sambungnya lagi.

Saat diwawancarai oleh Jurnalis beritain.co, penerima uang tunai (KPM) mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbuat penolakan terhadap pihak Desa yang langsung memotong uang tunai yang didapatnya itu.

“ya mau bagaimana lagi, kita ikuti saja, karna takut nanti kedepan tidak dapat bantuan lagi, seperti dipaksa untuk ambil barang dari Desa,” ujarnya.

Diketahui, untuk penerima bantuan sosial BPNT tingkat Desa se Kecamatan Sukajaya, sebanyak 3.452 KPM yang menerima bantuan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah per KPM terdaftar dari Kemensos itu.

Padahal, terkait perubahan sistem bansos BPNT telah diatur oleh pihak kemensos, salah satunya warga mendapatkan uang tunai dan bebas dibelanjakan dimana saja, untuk komoditi pangan.

Atas adanya praktek bisnis BPNT (monopoli) yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa di Kecamatan Sukajaya dengan adanya pemotongan langsung kepada KPM serta terindikasi adanya keharusan wajib, belum lagi bahan pangan yang disediakan pihak Desa jauh dari harga eceran tertinggi (HET), dan dituding adanya mencari keuntungan untuk kantong pribadi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menggiring para KPM dengan harus membelanjakan uangnya itu, diduga sudah berkoordinasi dengan pihak pendamping sosial BPNT tingkat Kecamatan (TKSK) Sukajaya.

Hal ini terungkapkan saat dikonfirmasi dengan Kapala Seksie (Kesra) Desa Sukajaya yang mengatakan, bahwa pihak Desa hanya memfasilitasi tempat dan mendampingi para KPM.

“kita, Desa hanya kasih fasilitas dan dampingi KPM saja, dan kita juga sudah ada perintah dari Kasie Kecamatan Sukajaya, Pak Yana,” ujar Kasie Kesra Desa Sukajaya.

“Kalau seandainya ada apa–apa dilapangan, suruh nanya ke Kasie Kecamatan saja, begitu kata beliau,” sambungnya lagi.

Terkait carut-marutnya pendistribusian BPNT yang terindikasi kuat beraroma monopoli ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, ditahun sebelumnya (T.A.2021) dimana saluran bantuan masih disalurkan melalui Kartu Sembako (KKS) yang berupa e-money, sangat kental penyimpangan dan monopoli bisnis BPNT ini dilakukan oleh pemerintah Desa di Kecamatan Sukajaya, apalagi ada peraturan dari tiga Kementerian yang seolah melonggarkan modus bisnis monopoli ini, dengan mewajibkan vaksin kepada KPM dan menahan bantuan apabila KPM belum melakukan vaksinasi. Celah aturan ini yang sempat dijadikan modus oleh oknum Desa untuk menggelapkan saluran bantuan kepada KPM saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *