Beritain.co | Tanah Datar – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Datar berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Syafri, Sabtu (31/7/2021) menuturkan, keduanya diamankan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
“Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial TJ (20), dan IB (18) diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kejadian itu dilakukan kedua terduga pelaku pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto Gadang Hilia Nagari Padang Ganting,” terangnya.
Menurut Syafri, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membawa korban kerumah orang tua salah seorang tersangka. Kemudian kedua tersangka melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban tersebut. Setelah melakukan perbuatan itu, kedua tersangka melarikan diri ke Kota Padang.
“Pada Jum’at (30/7/2021) malam kemaren, terhembus keberadaan tersangka dari Kota Padang pulang menuju alamatnya di Padang Ganting, kemudian pada hari Sabtu pagi atas informasi masyarakat dipastikan keberadaan tersangka di wilayah Padang Ganting,” terangnya.
Mendapat informasi itu sambung Syafri, dengan menurunkan beberapa petugas kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka. Keduanya kini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tanahdatar.
“Kedua terduga pelaku diancam dengan sanksi sebagaimana melanggar pasal 81 Jo pasal 82 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2092 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUH Pidana,” ungkapnya.
