Otsus Papua Terbaru, Bentuk Komitmen Pemerintah Perbaikan Ditanah Cendrawasih

Beritain.co | Jakarta – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mengharapkan dapat memberikan perlindungan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta kesejahteraan masyarakat Papua. Dimana Undang-undang terbaru Otonomi Khusus Papua telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin lalu (19/07) yaitu Undang-undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Hadirnya regulasi terbarukan ini bentuk daripada pemerintah agar Papua lebih baik lagi.

“Dalam masa yang akan datang, bisa dibayangkan, akan ada beberapa Provinsi yang baru, karena bunyinya Pasal 76 menyebutkan pemekaran. Bila ada pemekaran apakah dana otsus memadai,” jelas Amiruddin Al Rahab, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM melalui daring dikutip bertajuk “Bagaimana Dampak Pengesahan Revisi UU Otsus Penyelesaian Konflik Papua” dalam Forum Akademisi Papua Damai yang diselenggarakan Yayasan Tifa dan Imparsial kemarin, (22/07).

Sementara hal tersebut, yang tercantum pada Undang-undang Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua,” ucap Amir.

Menurutnya, dalam perubahan kedua daripada Undang-undang Otsus Papua, mengindikasikan komitmen baru dari pemerintah. Salah satu perubahan, yakni dibentuknya badan khusus di bawah Wakil Presiden yang beranggotakan Mendagri, Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang bernama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua.

“Dibentuknya badan khusus, badan yang di bawah Wapres ini, kewenangannya apa, ini mesti diperjelas. Pasalnya, pembentukan badan khusus tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan dana otsus,” pungkas Amir Al Rahab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *