Beritain.co | Kota Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat ini sedang menggalang bukti dari maraknya oknum aparatur Desa, Pendamping dan juga Agen pada Dana Bantuan Sosial, yang memotong dana Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi, sangat menyesalkan perlakuan dari pihak Bank BNI Kantor Cabang Bogor.

Pasalnya, pihak Bank BNI tidak kooperatif terhadap rekan-rekan LSM yang sudah datang ke Kantor Cabang Bank BNI Kotamadya Bogor tersebut, yang ingin melakukan cetak rekening koran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, yang telah memandatkan dan berikan kuasanya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat KPM untuk menangani hal tersebut. Padahal rekan-rekan Lembaga sudah meminta dengan baik untuk bisa bertemu Kepala Cabang Bank BNI Kotamadya Bogor, atau meminta perwakilan dari pihak Bank BNI atas nama Bapak Junaidi atau Ibu Wuri, namun permintaan rekan-rekan Lembaga untuk bertemu dan cetak rekening koran tidak dipenuhi oleh pihak Bank BNI tersebut.

“Padahal rekan-rekan Lembaga sudah meminta dengan baik, agar bisa bertemu maupun cetak rekening koran dari masyarakat KPM yang telah memberikan kuasanya kepada Lembaga kami, tentunya kami bawa dan tunjukkan Surat Pernyataan Pemberian Kuasa dari KPM beserta FC KTP dan KK, serta Buku Tabungan Bank BNI yang tercantum nama dan nomer rekening KPM, namun permintaan kami tidak dipenuhi dengan berbagai alasan tidak logis yang disampaikan melalui Security Bank BNI. Kami paham bukan kewenangan Security untuk menerangkan terkait permohonan kami, makanya kami minta untuk bisa bertemu, bukan malah Security yang dijadikan tameng buat mondar-mandir menemui kami, masa petugas Bank BNI yang seharusnya memberikan penjelasan ke nasabah malah tidak mau ditemui dengan bermacam alasan,” terang rekan-rekan Lembaga.
“Saya sangat menyesalkan dan kecewa dengan sikap perwakilan Bank BNI yang seperti ini,” kata Syaiful Anwar, selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa yang juga sebagai Kepala Bidang Media dan Komunikasi di Badan Advokasi Indonesia Provinsi Jawa Barat, dalam keterangannya kepada Redaksi Beritain.co, Rabu (28/7/2021).

Untuk diketahui. rekan-rekan LSM ini sedang memhimpun data penyerta atau tambahan, untuk membongkar oknum-oknum yang dimaksud, mulai dari Perangkat Desa, Pendamping, hingga Agen-agen yang terkait dengan penggelapan penyaluran dana bantuan sosial itu, meskipun rekan-rekan LSM sebenarnya sudah mendapatkan bukti-bukti hasil cetak rekening koran dari beberapa KPM dan telah mengidentifikasi modus oknum-oknum tersebut. Dugaan indikasi tindakan penggelapan dan penyelewengan dana bantuan sosial yang ada Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Dugaan kami pemotongan Dana Bantuan yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga untuk setiap kepala keluarga (KK) bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per KK per Tahap nya, itu semua tercantum dalam bukti mutasi cetak rekening koran yang kami cermati serta informasi dari warga masyarakat yang telah kami dapati keterangannya”. Lembaga kami sedang menyusun Laporan terkait modus operandi penyimpangan dan penggelapan dana bantuan ini, dan segera akan kami tindak lanjuti dengan membuat laporan resmi dari Lembaga ke pihak Bareskrim Polri, pungkasnya.
“Warga yang merasa keberatan dan melaporkannya kepada kami, lalu kami bentuk tim untuk lakukan investigasi mandiri langsung turun kelapangan, dan tentunya kami akurasikan data yang kami miliki dengan keterangan dari warga masyarakat di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,”.
Akibat dari perbuatan para pelaku yang telah banyak merugikan warga masyarakat KPM, saat ini Lembaga kami tengah membuat uraian kejadian, tentang modus operandi hingga merumuskan pengenaan delik pidana dengan pasal berlapis kepada para oknum tersebut agar bisa segera ditindak tegas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Minimal dengan satu delik saja para pelaku ini bisa disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
