Lagi! Pemerintah Berikan BLT Desa Melalui Program Perlindungan Sosial

Beritain.co | Jakarta – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 2021 sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan program perlindungan sosial untuk meredam angka kemiskinan dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Melalui APBN, pemerintah bekerja keras dalam Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya untuk warga pedesaan dimasa pandemi Covid-19 sekarang.

Semenjak ditetapkannya pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan BLT Desa untuk membantu memulihkan ekonomi di desa. Untuk tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 triliun yang disalurkan kurang lebih delapan juta kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mulai April 2020, KPM memperoleh Rp600.000 per bulan selama 3 bulan pertama, kemudian Rp300.000 per bulan untuk 6 bulan berikutnya.

Selanjutnya, memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih berlanjut. BLT Desa diberikan sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan. Dilihat dari progresnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menyebutkan, realisasi BLT Desa relatif rendah di kisaran Rp3,5 triliun atau 22,15%.

“Selanjutnya mengimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desa. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak,” ungkap Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) saat memberikan keterangannya beberapa hari lalu, dikutip laman Kemenkeu Corpu Talk, Sabtu (26/06/21).

Sementara itu, ikut hadir juga sebagai pembicara dalam kesempatan itu, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto dan Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries Calfat yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa, serta Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra dari unsur akademisi.

Lebih lanjut, mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. BLT Desa yang diberikan sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa. Dan setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok desanya yaitu desa mandiri dan desa reguler.

“Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan,” jelas Andriyanto, Direktur Dana Tranfer Umum DJPK.

BLT Desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi. Hasil penelitian KOMPAK pada 2020 dengan menggunakan data periode 2015-2019, Dana Desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran, sedangkan BLT Dana Desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

“BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional,” ujar Wakil Rektor IV Universitas Andalas.

Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru. Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan. Setiap daerah diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *