KPK Resmi Menahan Bupati Bintan

Beritain.co | Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bintan periode 2016-2021 AS terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tidak hanya Apri, tim penyidik antirasuah juga menahan MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021, AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Alex juga mengatakan, bahwa dua tersangka akan di lakukan isolasi terlebih dahulu sebelum ditahan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” jelas Alex.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *