Beritain.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang hasil rampasan, lelang akan diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Tangerang I Jala Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 13 Juli 2020 atas nama terdakwa Markus Nari Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 17 Februari 2020 atas nama terdakwa Markus Nari Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 11 November 2019 atas nama terdakwa Markus Nari.
Kemudian Pasal 273 ayat 3 KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, maka KPK melaksanakan lelang eksekusi hasil rampasan negara tanpa kehadiran para peserta lelang, penawaran melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang secara online.
Sementara itu obyek yang akan dilelangkan adalah:
- Satu unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4X4, Warna Hitam, Nopol B 963 MNC, STNK dan BPKB aslinya Rp 160.000.000,00.
Dengan batas waktu dan akhir penawarannya tanggal 09.00 WIB, penyetoran uang jaminan paling lambat pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 pukul 23,59 WIB. Pemenangnya akan diumumkan melalui e-mail para peserta masing-masing.
Selanjutnya proses balik nama, pajak dan pengurusan surat-surat ditanggung oleh para peserta pemenang lelang, dan informasi selengkapnya bisa akses yang dikutip beritain.co melalui laman www.lelang.go.id dan nomor telepon (021) 2557 8300 dengan Suryo Sularso, Rusdi Amin dan Muhammad Muttaqien yang beralamat Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. (Red)
