Kontroversi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, Berikut Penjelasannya

Beritain.co | Jakarta – Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dimana Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) diberikannya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Namun tidaklah sama dalam penegakan hukum dengan Polri secara menyeluruh.

” Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa, Satpol-PP harus miliki sertifikat penyidik PPNS dimana dalam pengawasan kepolisian, tetapi mereka penegak hukum penyidikan di internalnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangannya dikutip dari laman Polri kemarin, Jakarta (25/07/21).

Dituturkannya, untuk menjadi penyidik di Satpol-PP ada syarat tertentu, tidak semuanya bisa menjadi penyidik. Penyidik PPNS harus berdasarkan adanya sertifikasi SKETCH dan didalam pengawasan kepolisian.

Sementara itu Kabidkum Polda Metro Jaya menyatakan, tidak ada salahnya jika memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol-PP. Sebab, pada dasarnya Satpol-PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Perda tersebut menjelaskan, jika penegakan hukum aturan yang dilakukan Satpol-PP didampingi oleh TNI/Polri.

“Sedangkan kita ketahui, Kepolisian dalam KUHAP adalah penyidik namun dalam Perda tersebut membatasi dalam penegakan prokes. Itu adalah Satpol-PP, sedangkan kepolisian sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra.

Berdasarkan Perda tersebut, maka diusulkan untuk direvisi, dirasakan dari segi penegakan hukumnya belum maksimal. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Perda terbaru, supaya Satpol-PP dan Polri bersama-sama disiplin dalam penegakan prokes, mengingat setiap pelanggaran akan disanksi oleh Satpol-PP dan Polri sebagai penegak hukum yang bersifat pendampingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *