
Beritain.co | Kembali ke TWK pegawai KPK. Kali ini kita akan membahas tentang keterlibatan intelijen negara dalam proses alih status pegawai KPK. Apakah itu dibenarkan? Untuk fungsi apa sajakah fungsi intelijen negara itu bisa digunakan? Apakah fungsi intelijen negara bisa digunakan utk semua hal?
Dalam berbagai kesempatan Kepala BKN, Kang Bima, selalu berlindung di balik data intelijen dan saat ini mulai berlindung lagi di balik Keputusan Panglima TNI setelah berbagai inkonsistensi mulai terbongkar. Luar biasa cara yang digunakan untuk memecat yang 75 ini dari KPK.
Disamping tarik2an lebih dari 5 lembaga Negara yaitu MenPAN, Kemenkumham, LAN, BKN, KASN, juga harus libatkan lembaga intelijen Negara yg sangat prestisius seperti BIN, BAIS, Psikologi AD, BNPT. Berapa lembaga yah?Lebih dr 10 lembaga negara. Begitu kuatkah yg 75 orang ini?
Masih pada ingat kan bahwa dalam setiap pengambilan sumpah pejabat itu selalu ada pengucapan kata kata berikut “mematuhi segala peraturan per UU an yang berlaku”.
Hal ini dimaksud agar setiap pejabat melakukan fungsi jabatannya selalu mendasarkan pada per UU an, karena di per UU an itulah diatur sedemikian rupa defenisi boleh tidak boleh, benar tidak benar dilihat dari semua sisi, sisi Negara, sisi pejabat Negara dan sisi publiknya.
✅ BAGIAN PERTAMA, kita bahas tentang keterlibatan intelijen dalam kegiatan alih status pegawai KPK.
Intelijen diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Saya tuliskan pengertian dasar intelijen di bawah dan saya tuliskan saja yang ada dalam UU tsb.
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Jadi arah dan tujuan Intelijen Negara untuk Kemananan Nasional yah. Jadi besar skopenya yaitu Keamanan Nasional.
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dlm rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Nah, apa itu ancaman? Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional diberbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
• Penyelidikan terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yg dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta mnyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
• Pengamanan terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
• Penggalangan terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
• Intelijen Negara dilaksanakan oleh: a.penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
b.penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
c.penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
d.penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
e.penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
• Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
• Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia Negara, tetapi rahasia ini haruslah berkategori yang dapat:
a.membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b.mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
c.merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d.merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
f.mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
g.membahayakan sistem Intelijen Negara;
h.membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
i.membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau
j.mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup.
✅ BAGIAN KEDUA
Apa hubungan intelijen dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN?
Merupakan hal biasa memang dalam rekrutmen pegawai baru atau promosi pegawai dilakukan background check untuk memastikan latar belakang si calon agar sesuai dengan nilai-nilai organisasi yang akan dimasuki si calon.
Ini dilakukan dengan diam2 (makanya kategori intelijen gitu). Tentu kegiatan ini tak diumbar2, diumumkan ke publik, aneh kan disebut dilakukan intelijen tapi diumbar2 ke publik seperti yang selama ini diumbar2 Kepala BKN bahwa mereka lakukan pengecekan jejak rekam dengan metode intelijen.
Cerita dan kronologisnya seperti ini :
KPK ngotot TWK, lalu kerjasama tanpa perjanjian (yang akhirnya backdate) dengan BKN. BKN tak punya toolsnya, lalu BKN meminta ke TNI tanpa bicara dengan KPK sebagai usernya.
TNI menggunakan IMB 68 yg biasa digunakan untuk rekruitmen tentara..he..he…ini alih status pegawai sipil atau rekrutmen tentara. Jika dibuka jelas dan terang hasilnya maka peserta eks Akpol sperti NB, Nenggo, BAN, Rizka, DAM pasti lolos lah..wong itu makanan mereka sehari2.
Yang lebih parah lagi adalah ada profiling dgn intelijen kata BKN yg dilakukan dalam waktu 5 hari oleh BNPT antara tanggal 18-23 an Maret 2021 dan itu hanya profiling medsos tapi nyatanya teman2 mendapatkan info dari tetangga/RT rumahnya sudah disanggongi dan diintai kediamannya.
Terus dimana keterlibatan BIN, BAIS? Apakah mereka perlu dilibatkan dalam proses alih status Kepegawaian KPK ini? Apakah proses alih status ini dianggap sebagai ancaman buat keamanan dan pertahanan Negara sehingga lembaga2 intelijen yang prestisius ini perlu dilibatkan?
Apakah perlu dilakukan penyelidikan, penggalangan, pengamanan yang merupakan fungsi intelijen? Bukanlah tidak berlebihan mengikutsertakan 3 intelijen Negara BNPT, BAIS dan BIN hanya untuk proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN?
Apakah memang pegawai2 KPK itu saat ini sudah sebagai ANCAMAN bagi keamanan dan pertahanan Negara? Sebab seperti UU intelijen tadi, bahwa fungsi intelijen ditujukan untuk ancaman ketahanan, pertahanan dan keamanan nasional.
Kemudian keluarlah hasilnya, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 51 diantaranya tak bisa dibina lagi. Ramai-ramailah pegawai yang 75 ini ingin melihat hasilnya. Kepala BKN mengatakan itu data intelijen dan bersifat rahasia Negara?
Hello, ya memang lah, data intelijen yah rahasia Negara dan tak perlu diumbar2 di publik. Tapi yang diminta oleh pegawai bukanlah data intelijen tetapi hasil tes. Masa hasil tes rahasia negara, hasil tes juga adalah hasil pemikiran peserta yg tentu buat peserta itu bukan rahasia
• Kemudian apakah membuka hasil tes :
a.membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b.mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
c.merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d.merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
f.mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
g.membahayakan sistem Intelijen Negara;
h.membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
i.membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau
j.mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
Hampir sama sebenarnya data yang dirahasikan di Intelijen dengan kategori informasi yang dikecualikan di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan sangat yakin, tidak mungkinlah Panglima TNI membuat Keputusan bahwa data hasil tes psikologi dalam rangka rekrutmen/alih status pegawai bersifat rahasia karena data dan informasinya tidaklah kategori data dan informasi yang mengancam keamanan/pertahanan dan keselamatan Negara.
Kembali lagi, untuk kemajuan bangsa ini, sifat jujur dan mengucapkan apa adanya akan lebih bagus bagi pejabat negara dan itu lebih memastikan tercapainya Indonesia Maju daripada menciptakan kebohongan-kebohongan baru yang malah membuat suasana menjadi makin ruwet.
Pejabat negara itu haruslah bekerja selalu dalam koridor hukum untuk kepentingan publik. Hukum itu bersifat terbuka dan dapat diakses dan dipelajari publik. Jadi pejabat publik jangan konyol berpendapat dan berbuat tanpa dasar hukum sebab itu adalah kesewenang-wenangan yg ada sanksi hukumnya. (htmb)
