Beritain.co | Tigaraksa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali memeriksa 4.000 warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli bantuan sosialĀ (bansos), guna mencari adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
“Untuk Kecamatan Tiga Raksa itu ada 4.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat, Red), berarti ada 4.000 saksi yang dimintai keterangan,” ungkap Bahrudin, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang kepada Jurnalis Beritain.co, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) perlu menyiasati pemeriksaan saksi. Pemeriksaan 60 sampai 70 saksi dilakukan per hari.
“Kita jemput dari tempat tinggalnya, kita tempatkan di satu tempat. Kita jemput dengan bus kemudian diantar ke Kejari, penjemputan kedua bis itu langsung ke lokasi saksi,” jelas Bahrudin.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan sampai enam kali jemputan untuk meminta keterangan dalam satu hari. Begitu pula penyidik tidak dibebankan ke tugas lain, karena banyaknya keterangan saksi berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua tersangka ini adalah pendamping Bansos PKH yang membawahi empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Bahrudin, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
