Beritain.co | Jakarta – Hasil survei KedaiKOPI mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Hasil survei tersebut dikomentari pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Ia menegaskan bahwa tentu saja survei berbasis pada data, apalagi lembaga survei setingkat KedaiKopi tentu menggunakan data yang valid. Untuk itu, hasilnya bisa dijadikan alat ukur kinerja Kejaksaan. Menurut Fickar, adanya disparitas dalam penegakan hukum yang berbeda seharusnya menjadi cerminan Kejaksaaan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
“Di samping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut,” ujar Fickar kepada Jurnalis Beritain.co, Jumat (13/8/2021).
Terutama, kata dia, perlakuan pada penjahat atau kriminal dari kalangan sendiri seperti eks jaksa Pinangki.
“Justru seharusnya jaksa Pinangki ini mendapatkan hukuman yang berat, karena di samping sudah ‘melakukan kejahatan’, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi Kejaksaan dan profesi jaksa yang terkenal kaya-raya dengan hobi foya-foya, sungguh sama sekali tidak mencerminkan abdi masyarakat yang baik,” ujarnya.
Terkait dengan reformasi birokrasi di Kejaksaan, Fickar menjelaskan seharusnya bisa menjadi prioritas Jaksa Agung dan mestinya menjadi prioritas utama Kejaksaan.
“Kejaksaan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mewariskan sistem korup. Sehingga, kewenangan Kejaksaan harus bisa digunakan sebagai alat memberantas korupsi melalui tuntutan-tuntutan di pengadilan, karena jaksa adalah penjaga undang-undang,” tegasnya.
Sementara terkait adanya penyitaan aset yang tak berkaitan dengan perkara, ia pun setuju bahwa aset tersebut tak boleh dilakukan penyitaan, karena seharusnya penyitaan hanya sebatas pada aset pribadi yang terkait atau hasil kejahatan.
“Sedangkan aset korporasi, apalagi yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan. Kejaksaan tidak boleh bermain api, sebab bisa-bisa timbul kesan dalam penanganan korupsi ini Kejaksaan juga melakukan korupsi atau biasa disebut dengan double crime atau kejahatan ganda,” ucap Fickar.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia, dan itu harus menjadi kesadaran para jaksa penyidik dan penuntut umum bahkan Jaksa Agung, yang harus belajar dari banyak literatur bahwa tak boleh menyita aset korporasi secara sembrono, apalagi korporasi yang sudah ‘go public’.
“Sekali lagi saya ingatkan, yang boleh disita itu aset-aset pribadi para terduga korupsinya. Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Dijelaskan Fickar, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan.
“Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan,” pungkasnya.
