Jaksa Agung Tangkap Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri

Beritain.co | Sidoarjo – Tim Jaksa Penyidik melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap 3 orang pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan.

Sementara itu, Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan RI mengatakan, bahwa dalam pendalaman terhadap tersangka PZR yang selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

Tersangka lainnya yaitu ERO selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya tentang pemberian fasilitas pembiayaan 20 sertipikat baik ruko dan perumahan yang tidak sesuai tujuannya yang terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2014.

“Terkait dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak tepat tujuannya, negara dirugikan sebesar Rp 14,2 Milyar,” jelas Leo Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan RI melalui akun Twitter resmi Kejaksaan RI tadi malam, Senin (07/06/2021).

Selanjutnya tersangka ERO selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra selaku debitur belum tertangkap, sementara ini pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *