Beritaindotco | Kikim Tengah – Kepolisian Sektor Kikim Tengah beberapa Minggu yang lalu telah melakukan penangkapan seseorang yang disangkakan penganiayaan dan pengancaman yang dengan kejadiannya sudha 10 bulan yang lalu yaitu pada bulan Desember 2019 yang berinisial AS (32) sekarang telah ditangkap dan di tahan di rumah tahanan Polsek Kikim Tengah Sumatera Selatan.
Sementara itu saudara AS (32) menyatakan, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 kurang lebih pukul 17:30 WIB. Saudara AS (32) ingin ambil uang di ATM Bank BRI, disaat itu saudara AS ingin bayar material untuk bangun rumahnya yang sampai sekarang masih dalam terbengkalai karena masalah kasus ini.
“Waktu saat saya ambil uang di ATM Bank BRI, kartu ATM saya tertahan di dalam mesin ATM tersebut, lalu datanglah seorang bapak-bapak juga mau ambil uang dan menyerobot masuk kedalam ruangan ATM Bank BRI juga, saya bilang, maaf pak antri dulu yaa, karena kartu ATM saya tertahan didalam,” ujar saudara AS (32) melalui keterangannya di Rumah Tahanan Polsek Kikim Tengah, Tanjung Aur sekira pukul 4:30 WIB, Rabu (30/09/20).
Selanjutnya, ketika saudara AS (32) laporan ke satpam Bank BRI yang diketahui bernama Ilham saat itu juga untuk menegur bapak yang diketahui pelapor berinisial AK dan untuk meredahkan perseteruan supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,”Maaf pak gantian ambil uangnya,” tegas Satpam Bank BRI Cabang Tanjung Aur, Kikim Tengah Ilham yang tidak tahu awal kejadiannya dan dijadikan saksi dari pihak pelapor.
Lebih lanjut, ibu dari tersangka AS (32) mengatakan, bahwa disaat penangkapan dirumahnya banyak aparat kepolisian yang diantaranya ada yang kenal yaitu anak dari pada pelapor yang seorang polisi yang berdinas di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang (Beda Polres) yang ikut menangkap dan mengeledah rumah serta masuk ke kamar tidur saya lalu membentak-bentak kepada ibu tersangka.
“Saya tidak paham, kenapa banyak sekali polisi yang nangkap anak saya, saya takut sekali, kaya nangkap teroris tapi saya ada yang kenal salah satunya anak dari Azhar Kawi (pelapor) saat dalam penangkapan dan pengeledahan itu dia masuk ke dalam rumah dan kamar pribadi saya dan bentak-bentak saya dengan keras,’ ucap ibu dari tersangka yang berinisial S (50) melalui keterangannya dirumahnya Desa Pagar Jati, kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Sementara hal yang terkait, Kapolsek Kikim Tengah yaitu Iptu Husen, SH menuturkan, bahwa adapun penangkapan terhadap tersangka AS (32) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B-23/Xll/2019/Sumsel/Res Lahat/Sekor Kimteng,tanggal 6 Desember 2019 atas nama.Pelapor Azhar Kawi dan Surat Perintah Penyidikan No Pol:Sp.Sidik/07.a/lX/2020 tanggal 3 September 2020 akan mempertanggungjawabkan apabila nantinya ada pelanggaran baik Standar Operasional Prosedur maupun Hak Asasi Manusia terhadap tersangka AS (32).
“Saya akan bertanggungjawab jika nantinya saya akan di panggil oleh Propam jika ada kesalahan dan pelanggaran terhadap penangkapan ini, baik secara kedinasan maupun secara pribadi,” Jelas Kapolsek Kikim Tengah Iptu Husen, SH melalui keterangannya.
Maka dari itu, sesuai dengan adanya keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah Aiptu Muhammad Sobri mengatakan, bahwa disaat penangkapan dirumahnya tersangka AS (32) pihaknya mengerahkan anggotanya sejumlah 18 anggota, “Saat kami menangkap tersangka AS (32) pihak Polsek menerjunkan sebanyak 18 orang anggota polisi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah Aiptu Muhammad Sobri.
Sementara dengan adanya persoalan ini, pihak keluarga tersangka AS (32) berjuang untuk meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan inginkan penegakkan hukum yang transparansi karena ada dugaan rekayasa dalam hal Prosedur Penangkapan tersebut, adapun tujuan dari pihak keluarga yaitu laporan ke Propam demi sebuah kebenaran. (SS/Red)
