Dari Fee 32 Miliar, Juliari Batubara Telah Terima 11,2 Miliar Rupiah dari PPK Kemensos

Beritain.co | Jakarta – Dalam persidangan terungkap, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut telah menerima Rp.11,2 miliar sebagai “fee” pengadaan bansos sembako Covid-19. Hal tersebut diungkap Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa Eks Mensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (7/6). 

“Di putaran pertama jumlah ‘fee’ setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp.14,014 miliar untuk ‘fee’ setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp.11,2 miliar,” ungkap Joko

Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku  bertugas untuk mengambil 10 ribu rupiah untuk setiap paket sembako sebagai “fee” setoran dan Rp.10.000/paket sembako sebagai “fee” operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Adapun pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp.300 ribu per paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket. Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan. “Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko Budi (ajudan Juliari) atau Bu Selvy Nurbaety (Sespri Juliari),” ujar Joko. “Apakah saudara konfirmasi ke Menteri?, ” tanya Jaksa M Nur Aziz.  “Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kami juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan ‘fee’ sampai bulan Juni-November,” terang Joko.  

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar 32 miliar rupiah melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp.1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT. Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp.1,95 miliar, serta sebesar Rp.29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *