Dana Haji Menumpuk Capai Rp149 Triliun

Beritain.co | Kota Depok – Sudah dua tahun ini ibadah haji ke Tanah Suci ditiadakan dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi karena masih merebaknya pandemi Covid-19, hingga membuat jumlah jamaah haji yang masuk daftar tunggu semakin membengkak, dan waktu tunggu pun semakin lama.

“Jumlah jamaah haji yang masuk daftar tunggu di tahun 2021 mencapai 5,1 juta jamaah. Akumulasi dana haji sampai tahun 2021 sebesar Rp149,1 triliun. Dana haji sebesar itu memiliki nilai ekonomi dan politis yang tinggi. Sehingga nilai manfaatnya harus ditingkatkan guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas, melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat menyampaikan keynote speech Menteri Keuangan dalam webminar Dana Haji yang diikuti Beritain.co, Senin ( 19/7/2021).

Dirinya merincikan, untuk setiap jamaah, harus membayar setoran awal sebesa 25 juta rupiah agar bisa masuk dalam daftar tunggu, hingga akhirnya sekarang terjadi akumulasi dana haji yang jumlahnya sangat besar.

Di Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mendapat amanah untuk mengelola dana haji tersebut.

Selama ini mayoritas dana haji ditempatkan sebagai deposito dan investasi di Sukuk negara.

“BPKH harus mampu mengelola dan haji sehingga menghasilkan imbal haji yang menarik, yang dapat mendukung penyelenggaran haji berikutnya. BPKH juga harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati hati aman dan bermanfaat,” pungkas Astera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *