Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Media Beritain | Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mendorong mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada instasi terkait untuk membongkar kasus-kasus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael Alun diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi Rafael Alun. Kata KPK, Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi sejak 2011 sampai 2023.

“Saya kira kita perlu melihat sisi kemanfaatan dari keberadaan JC sebagai salah satu langkah yang luar biasa. Dengn JC Rafael Alun, mungkin KPK akan mampu mengusut kasus-kasus di Kemenkeu sampai pada akar-akarnya. Misalnya korupsi dan lain sebagaianya. Sebab sekarang sudah dihebohkan dengan transaksi janggal Rp 349 triliun,” kata Kurnia kepada Monitor Indonesia, Kamis (30/3).

Menurut Kurnia, ada keuntungan dengan keberadaan justice collaborator ini, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan.

“Dengan JC tersangka mendapatkan keringanan hukuman. dari sisi jaksa penuntut JC juga sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama. Dengan keringanan hukuman yang didapatkan JC maka vonisnya tidak akan lebih berat dari pada pelaku utama,” jelasnya.

“Namun tak dapat dipungkiri jika para Justice Collaborator adalah orang-orang yang justru diperalat oleh pelaku utama untuk melakukan tindakan pidana,” imbuhnya.

Sebagai informasi, seorang justice collaborator perlu memiliki perlindungan dalam menyampaikan kesaksian atas laporannya. Umumnya, perlindungan ini akan dibantu bersama penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16.

Dalam hal RAT sebagai justice collaborator kasus TPPU 349 triliun rupiah melibatkan 491 ASN Kemenkeu yang terbagi 35 triliun transaksi keuangan mencurigakan ASN Kemenkeu sendiri lalu 53 triliun rupiah melibatkan ASN Kemenkeu dengan pihak lain, sedangkan transaksi 261 triliun rupiah belum jelas dalam hal kewenangan ASN Kemenkeu sebagai penyidik pembantu PPNS. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengakui menerima surat dari PPATK 300 surat setelah diteliti hanya 135 surat yang benar adanya dugaan penyalahgunaan tupoksi dengan nilai kerugian negara 22 triliun rupiah transaksi korporasi dengan ASN diluar Kemenkeu juga, karena Menteri mengakui 3,3 triliun rupiah yang melibatkan ASN Kemenkeu yang terjadi periode 2009 hingga 2023.

Dalam RDP Mahfud MD dengan Komisi Ill DPR RI sebagai Ketua Komite Nasional Anti TPPU (29/03/2023) modusnya kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga, seperti RAT yang terindikasi dilakukan sejak 2011 hingga 2023, kedua kepemilikan aset barang bergerak dan tidak bergerak, ketiga membuat perusahaan , ke empat penerimaan hibah barang begerak maupun tidak bergerak kelima, menyimpan uang hasil kejahatan ke rekening orang lain (keluarga), ke enam pembayaran barang yang dibeli secara fiktif ke tujuh menyimpan di safe box deposit seperti kasus RAT dalam safe depositnya ditemukan 36 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *