Begini Modus Penggelapan Dana Bansos PKH di Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya Kab. Bogor

Beritain.co | Sukajaya, Kab.Bogor – Bantuan sosial (Bansos) yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adalah bentuk perhatian Negara kepada rakyat yang berkategori miskin, agar kehidupan si Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dapat memperoleh penghidupan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya.

Besarnya dana bantuan sosial untuk keluarga miskin yang digelontorkan oleh Negara, ternyata membuat ngiler para “penjahat sosial” ini, sebab dengan berbagai macam cara dan modusnya mereka mencoba untuk memanipulasi demi mendapatkan keuntungan bagi pribadi dan kelompoknya saja.

Semua tidak lepas dari ketidakpedulian dan pihak Pendamping, Ketua Kelompok hingga yang berstatus Aparatur Desa. Penggelapan dan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) yang Team Redaksi www.beritain.co temukan, salah satunya ada di Desa Sipayung, sebuah Desa terpencil dipelosok pedalaman yang berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dugaan kuat penggelapan dana bantuan sosial PKH di Desa Sipayung, dilakukan oleh oknum berinisial “A” yang juga merupakan salah satu staf Perangkat Desa di Desa Sipayung, dengan melancarkan modusnya melakukan transaksi ilegal penggesekan (debit, red) kartu KPM beberapa kali pada mesin EDC milik Agen berinisial “E” tanpa sepengetahuan KPM, yang tentunya berakibat pada kerugian jumlah penerimaan dana bantuan yang tidak sesuai diterima oleh KPM.

Team www.beritain.co temukan juga KPM yang tidak menerima penyaluran bantuan pada Tahap 1 dan Tahap 2, di T.A 2021 ini, padahal jika dilihat melalui bukti mutasi pada cetak rekening koran KPM, bantuan Tahap 1 dan Tahap 2 dari Pemerintah sudah masuk ke rekening tabungan KPM, dan beberapa hari kemudian ada transaksi yang dilakukan, namun penyalurannya malah tidak sampai diterima oleh si KPM tersebut.

Untuk diketahui, proses penyaluran bansos PKH di Desa Sipayung dilakukan dengan serangkaian tahapan, yaitu melibatkan yang namanya Pendamping PKH, Ketua Kelompok dan Agen yang memfasilitasi transaksi penarikan tunai dengan mesin EDC (Electronic Data Capture). Dan menurut keterangan yang team www.beritain.co dapati, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berfungsi layaknya kartu ATM itu, bisa 4 s/d 5 hari berada diluar penguasaan si empunya (KPM, red).

Pertama; saat turunnya dana bansos, informasi itu disampaikan oleh Pendamping kepada seluruh Ketua Kelompok, dan meminta Ketua Kelompok untuk mengkolektif KKS.

Kedua; saat KKS terkumpul oleh para Ketua Kelompok, lalu diserahkan ke Pendamping atau langsung ke Agen yang memfasilitasi transaksi penarikan tunai untuk dicairkan. Ketua Kelompok tidak menyaksikan secara langsung proses transaksinya.

Ketiga; setelah transaksi pencairan, uang tersebut dipisahkan (distaples, red) sesuai nama dan jumlah penerimaan si KPM, lalu kemudian diserahkan oleh Pendamping/Agen kepada masing-masing Ketua Kelompok untuk diteruskan diberikan kepada KPM.

Rangkaian proses panjang itulah yang terjadi di Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tentunya celah manipulasi sangat rentan bisa terjadi, karena bukan KPM sendiri yang langsung mentransaksikan pencairan dana bantuan sosial tersebut.

Kepada team Redaksi www.beritain.co, para warga masyarakat dari berbagai dusun/kampung Desa Sipayung berbondong-bondong datang mengadu tentang bantuan sosial dari Pemerintah yang tidak diterima oleh KPM, bahkan tidak sedikit dari mereka yang rela menempuh jarak ratusan kilometer datang ke Kantor Redaksi kami (www.beritain.co) di Kota Depok untuk mengadukan hal tersebut terjadi kepadanya.

Dari situlah kami mulai tergerak dan bergerak mengurai persoalan bantuan sosial (bansos) ini, dengan menggandeng elemen organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa (LSM-GIP) yang membidangi tentang urusan Kemanusiaan, dan juga Lembaga Badan Advokasi Indonesia (BAI) yang konsen dibidang Hukum, Team memulai investigasi mandirinya kelapangan.

“Kami telah memperoleh bukti kuat terjadinya penyalahgunaan dan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH), yang ada di Desa Sipayung. Dari data cetak rekening koran dan keterangan para saksi korban (KPM, red) serta konfirmasi dari para Ketua Kelompok, mengindikasikan modus operandi dari para oknum “A” dan “E” ini yang kami sebut sebagai “penjahat kemanusiaan“, menggunakan sentuhan teknologi yang menurut kami cukup canggih modus operandinya, sebab dengan keterbatasan pengetahuan sumber daya manusia (SDM) yang ada dikampung pelosok desa ini”, ujar M. Antonius, Wakil Ketua LSM-GIP.

Mereka para oknum penggelapan dan penyelewengan dana bantuan sosial ini sangat layak jika disebut sebagai “Penjahat Kemanusiaan“,

Dalam kesempatan yang sama, Syaiful selaku Kepala Bidang Media dan Komunikasi (MedKom) Lembaga Badan Advokasi Indonesia (BAI) juga menerangkan, bahwa kepada para pelaku dapat dijerat dengan delik Pidana Umum dan juga dikenakan Pidana Khusus, sesuai dengan UU Pidana Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 dan UU Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang termaktub dalam Pasal 3 UU 31/1999.

“Kami (LSM-GIP dan BAI, red) telah melengkapi penyertaan bukti-bukti, dari mulai data cetak rekening koran, kesaksian dan pernyataan para saksi korban, serta rekaman hasil konfirmasi dan wawancara team dilapangan, itu semua telah kami uraikan dalam uraian laporan kejadian perkara beserta modus operandinya, dan pada saatnya kami akan buat Laporan Resmi dari Lembaga kami ke Aparat Penegak Hukum yang akan menangani perkara ini, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI), karena memang sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Wilayah II KPK-RI dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) nya melalui Chanel Diskusi dilaman KPK RI”.

Padahal sudah jelas tercantum dalam UU Hukum Pidana terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian tentang penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *