Beritain.co | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Anggota Komisi X Himmatul Aliyah mengapresiasi dengan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari kursi Wakil Komisaris Utama BRI. Diharapkan dengan adanya pengunduran diri tersebut, agar supaya bisa kembali ke misi semula yaitu bahwa perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh perpolitikan, dan hanya fokus pengabdian akademik dan keilmuan yang otonomi.
“Pengunduran diri ini tidak semata-mata reaksi dari masyarakat, akan tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himmatul Aliyah dikutip dari laman DPR RI melalui siaran pers-nya, Jakarta (24/07/21).
Untuk itu, terkait pengunduran diri Ari Kuncoro bentuk dari penegasan UI kepada misi pendidikan tinggi yaitu menjunjung tinggi kebenaran yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 68/3/2013 tentang Statuta UI, bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun, seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
“Dengan disahkannya PP Nomor 75/2021 yang mengantikan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, secara otomatis membatalkan PP Nomor 75/2021. Karena Statuta UI terbaru tidak sejalan dengan PP Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” jelas Himmatul Aliyah dalam akhir keterangannya.
