Beritain.co | Kep.Riau – Kinerja ekspor terus mengalami peningkatan dan impor yang dilakukan hampir seluruhnya demi mendukung kegiatan produksi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah kemudian menyusun rancangan Perpres tentang rencana induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Total ada sebanyak 153 program atau proyek yang akan diajukan dalam perpres itu. Hingga terdapat pula beberapa program atau proyek prioritas yang bersifat optimistis, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor-impor, penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, hingga memperbanyak kegiatan padat karya.
“Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau, menurut laporan nilai ekspor dari Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Maret 2021 telah mencapai angka 1,356 juta dolar AS meningkat dari sebelumnya yang hanya 12,6 persen pada bulan Februari,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau, dikutip laman Kemenko Perekonomian dalam acara rapat”Finalisasi Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun” beberapa hari lalu di Kepulauan Riau, (22/06/21).
Bersama Gubernur Ansar ikut hadir Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo serta Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekaligus anggota 2 bidang Kebijakan Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto yang hadir dalam rapat koordinasi itu. Selain juga, Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim dan Sekda Bintan Adi Prihantara. Sedangkan dari Pemprov Kepri hadir Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, Staf Khusus Gubernur Sarafudin Aluan, Suyono, Angelinus, dan Muhti serta Kaban Kesbangpol Lamidi, Kepala Barenlitbang Andri Rizal, dan Karo Pembangunan Aries Fhariandi.
Perlu diketahui, pemerintah sedang melakukan penataan dan mengintegrasikan pembangunan di Kawasan BBK, termasuk Tanjungpinang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi kawasan. Pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam rencana induk pengembangan KPBPB BBK.
Presiden Joko Widodo mengarahkan, pengintegrasian tersebut memuat tiga program utama, yaitu pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK. Kelak, payung hukum rencana induk pengembangan KPBPB BBK berupa peraturan presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB, telah ditetapkan pemerintah pada 2 Februari 2021.
Hal itu sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha yang termasuk di dalamnya mengatur insentif yang menarik untuk kawasan ekonomi, termasuk KPBPB.
Reformasi yang terwujud dalam PP 41/2021 melingkupi kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP), pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya), pengembangan dan kerja sama pemanfaatan aset dengan badan usaha (BUMN/D, koperasi, swasta/PT, badan hukum asing), fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan (rencana induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun), serta sanksi dan peralihan (transisi dewan kawasan, transisi BP, dan transisi OSS).
Untuk mendukung penyusunan rancangan perpres tentang rencana induk pengembangan KPBPB BBK, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama pihak terkait melakukan serangkaian tinjauan lapangan dan verifikasi kesiapan pelaksanaan program atau proyek prioritas pengembangan Kawasan BBK.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang diwakili Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam rapat koordinasi itu mengkonfirmasi adanya rencana induk pengembangan KPBPB BBK. Langkah itu diharapkan dapat menjadi salah satu strategi dalam upaya peningkatan nilai investasi, peningkatan arus barang dan penumpang, peningkatan kunjungan wisatawan, serta percepatan penguatan kelembagaan pengelolaan Kawasan BBK.
“Program atau proyek yang menjadi bagian dari Perpres KPBPB BBK ini akan memberikan Multiplier Effect dalam percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak daripada pandemi Covid-19,” jelas Wahyu Utomo.
Dalam rencana induk pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan Kawasan BBK 2020-2045 adalah menjadikan Kawasan BBK sebagai hub logistik internasional dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing.
Hingga saat ini program atau proyek prioritas yang masuk rencana induk pengembangan KPBPB BBK mencakup sektor industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, infrastruktur perhubungan, sumber daya air, peningkatan daya saing kawasan, serta energi dan agrobisnis.
