Berhasil Pulihkan Aset Ratusan Miliar, KPK Apresiasi Kejari Kepri

Beritain.co | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono dalam rapat koordinasi penyelamatan aset dan penerimaan negara dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, bahwa pihaknya bersama KPK telah menyelesaikan permasalahan aset milik Pemkot Tanjung Pinang yang bersengketa dengan Pemkab Bintan selama 20 tahun. Sekarang aset-aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemkot Tanjung Pinang.

Selanjutnya, aset-aset terkait yang telah dipulihkan diantaranya, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan sejumlah Dokumen yang ditafsir selama 20 tahunan berjumlah Rp 108,7 Miliar.

Lebih lanjut, Direktur 1 Koordinasi Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejari Tanjung Pinang dan berharap ke depan akan lebih banyak lagi aset yang dapat dipulihkan dengan dasar kerja sama yang telah dijalin antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara l Kejaksaan RI.

“Selama ini kami memahami pemda tidak akan mampu menyelamatkan asetnya tanpa bantuan dari rekan-rekan Datun. Dengan latar belakang inilah, Kedeputian Pencegahan KPK membuat perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan RI untuk memudahkan kolaborasi penyelamatan aset daerah,” ujar Direktur 1 Koordinasi Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko melalui keterangan virtual dikutip beritain.co pada hari Rabu kemarin, Jakarta (05/08/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono menyampaikan masukannya sebagai tindak lanjut PKS antara Deputi Pencegahan KPK dengan Jamdatun, agar juga merangkul pusat pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung dalam langkah-langkah di bidang Datun khususnya terkait dengan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

“Provinsi Kepri memang sangat spesifik. Ada beberapa aset yang perlu kita cari penyelesaiannya. Misalnya aset eks Provinsi Riau dan aset Eks PT Antam. Keduanya perlu dipikirkan bersama pengelolaan asetnya. Kita bangun sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Kejati Kepri Hari Setiyono.

Untuk itu, Didik mengatakan, KPK akan memastikan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda terkait mengenai hal ini. KPK akan terus mendorong pemda menerbitkan Surat Kuasa Khusus terutama terkait aset dan piutang pajak guna memaksimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Dengan persoalan tersebut, Didik, menyarankan kepada pemda untuk melakukan inventarisasi aset dan membentuk tim penyelesaian aset pemda. Selain itu, sambungnya, juga selaras dengan target RPJMN tahun 2024 bahwa seluruh aset pemda harus bersertifikat maka KPK juga mengusulkan agar prioritas diarahkan pada penyelesaian aset eks PT Antam dan aset P3D dari Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *