Eks Bupati Bandung Barat Akan Segera Disidang

Beritain.co | Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan barang bukti kepada tim JPU KPK untuk tersangka Aa Umbara Sutisna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020

“Hari ini (3/8/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan Tsk AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (3/8/2021).

Menurut Ali penahanan Aa Umbara selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari kedepan.

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.

Tim JPU KPK mempunya kurun waktu selama 14 hari kerja, untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpajhhji bu h bu hkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020 yang pernah dikatakan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Namun Bupati Bandung Barat dan anaknya belum ditahan oleh penyidik KPK dikarenakan kedua tersangka ini mengirimkan surat keterangan sakit yang menyebabkan belum ditahan oleh KPK.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *