BNN Tangkap Bandar Sabu Mus Cobra

Beritain.co | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap tersangka berinisial M (39) alias Mus Cobra terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan 30 bungkusan sabu seberat 31,4 kilogram dari tangan tersangka.

Penangkapan tersangka M yang dilakukan BNN bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh ini berada di jalan Laksamana Malahayati, Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (30/6/2021).

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, tersangka merupakan sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

“Tersangka merupakan kurir yang berprofesi sebagai pedagang, mengakunya pedagang,” kata Heru kepada wartawan di kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Jumat (16/7/2021).

Dia mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan analisa intelijen terkait adanya transaksi narkoba yang dikirim dari Malaysia.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa pada tanggal 30 Juni 2021 ada kegiatan pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut dari Krueng Raya menuju ke Lhokseumawe,” ujar Heru.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP yang dicurigai sebagai tempat pengiriman barang haram tersebut. Setelah petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan dijemput oleh tersanka M dengan menggunakan pick up.

“Sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapati sebuah mobil jenis pick up Toyota Hilux yang dikendarai oleh tersangka M dengan kecepatan tinggi dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh. Pick up tersebut mengangkut dua karung yang di dalamnya narkoba jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pickup yang dikendarai oleh M berhasil dihentikan,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menangkap M beserta barang bukti sabu seberat 31,4 kilogram. Dari keterangan tersangka kepada petugas, bahwa sabu tersebut dijemput dari seseorang yang tidak dikenalnya di Krueng Raya atas suruhan tersangka W.

“Tersangka M diperintahkan oleh W untuk menjemput sabu dengan upah Rp 10 juta, jika sabu tersebut berhasil dibawa ke Lhokseumawe upah akan diberikan kepada tersangka M,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut hendak dikirim oleh W ke Jakarta. Merujuk dari keterangan tersangka M, kemudian petugas melakukan pengembangan.

Menurut Heru, sabu yang ditangkap tersebut dikendalikan oleh tersangka berinisial W yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“W merupakan pemilik sabu, atau bandarnya,” sebut Heru.

Petugas kemudian mendatangi rumah W di Lhokseumawe pada tanggal 1 Juli 2021 untuk melakukan penangkapan.

“Tapi saat petugas datang, rumah tersebut dalam keadaan kosong, diduga W sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga kabur. Kini W masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam DPO,” tegas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *