Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kantor Polisi, Kompolnas; Hukum Berat Oknumnya

Beritain.co | Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak asusila di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dihukum pidana berat dengan sanksi semaksimal mungkin.

“Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangannya belum lama ini dikutip laman Kompolnas, Sabtu (26/06/21).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota yaitu Briptu II terhadap gadis di bawah umur itu sangat memalukan institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Dugaan kasus pemerkosaan yang telah dilakukan oleh Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan yang berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. Maka Kompolnas meminta Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik, dan disiplin,” ungkap Poengky Indarti.

Menurut Poengky Indarti, tindakan dugaan asusila dan tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh Briptu II di kantor polisi (Polsek) Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu telah merendahkan martabat dan menghina institusi Polri itu sendiri.

“Yang bersangkutan telah menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum,” pungkas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *