Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN

Beritain.co | Jakarta – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai Pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil di Gedung Juang Merah Putih.

Sejumlah pegawai dilantik diantaranya, Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi 2 orang, Madya 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Pratama dan 13 orang Pemangku Jabatan Administrator, serta sebanyak 1.246 orang Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Kemudian, acara dilaksanakan secara virtual dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19, dengan adanya pelantikan tersebut KPK bisa lebih memaksimalkan dalam bekerja serta pengabdiannya dalam kutipan laman website-nya KPK.

Dengan peralihan tersebut, KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor Pasal 1 dan angka 6 berbunyi Aparatur Sipil Negara didalam aturan Perundang-undangan Aparatur Sipil Negara, sebagai pembekalan KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara dalam kegiatan orientasi pembekalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *