Menelisik Dugaan Scam Aplikasi BROGX

Media Beritain | Banyaknya speakup keluhan dari para user/pengguna aktif aplikasi BROGX yang diduga adalah aplikasi scam/penipuan pada laman sosial media facebook menandakan bentuk kekhawatiran para pengguna/user aktif yang telah menaruh investasi keuangan mereka lewat aplikasi tersebut.

Dari pengamatan redaksi, aplikasi BROGX mengklaim telah mendapat izin resmi dari lembaga SEC dan MSB dari pemerintah USA, namun ini ditengarai hanya klaim sepihak saja seperti yang disampaikan oleh admin Fans Page Facebook “Lawan Penipuan Online”.

Massifnya pemberitaan pencitraan brands aplikasi BROGX yang dipublikasi oleh beberapa media online ternama menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang terbuai dan terjerat hingga terjebak pada skema modus operandi aplikasi ini.

Para user/pengguna aktif aplikasi BROGX dominan mengeluhkan tidak dapat melakukan penarikan nominal saldo fiat maupun eWallet pada akunnya, sedangkan untuk topup deposit baik melalui fiat dan eWallet masih dibuat normal, ini yang menimbulkan banyak kecurigaan dari para pengguna/user aplikasi BROGX ini.

Kecurigaan redaksi Media Beritain semakin menguat setelah observasi mendalam perihal dugaan scam aplikasi BROGX ini dan coba untuk mewawancara korban, didapati modus operandinya melalui program pinjaman yang diberikan secara otomatis untuk langganan koin sebelum listing, setelah listing dan mendapat profit yang di autodebet hanya sebatas pada jumlah sisa yang tidak digunakan atau tidak mendapat kuota koin langganan, sedangkan saldo akun pengguna lebih banyak jumlahnya dari jumlah pokok seluruh pinjaman, dan selisih dari pokok pinjaman yang digunakan membeli langganan koin malah diminta untuk dikirimkan melalui transfer/topup/deposit baru dan tidak bisa autodebet dari saldo akun user/pengguna yang tersedia, inilah kecurigaan besar yang melandasi dugaan aplikasi BROGX sebagai bentuk scam.

Ditambah lagi dengan mendadaknya pemberitahuan validasi dan verifikasi akun atas sumber dan aliran dana dimana untuk valver akun user/pengguna diwajibkan melakukan setoran/deposit/topup dengan transaksi baru bukan autodebet.

 

Kecurigaan user/pengguna aplikasi BROGX makin besar saat hendak melakukan penarikan sejumlah saldo pada akunnya ternyata tidak bisa dan secara sepihak “sistem aplikasi telah menghentikan operasi penarikan” pada akun user/pengguna aplikasi BROGX ini.

Untuk mencegah meluas dan membesarnya kerugian masyarakat pada aplikasi BROGX ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Karya Dharma Jaya Bhakti berinisiatif membuka saluran pengaduan guna menghimpun bukti² dari para pengguna/user aplikasi BROGX lewat media WAG atau bisa datang ke alamat Sekretariat Pengurus Pusat KDJB yang nantinya akan diteruskan dan ditindaklanjuti sebagai bentuk Laporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *