Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Media Beritain | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Agung menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lapas Cibinong. Kejaksaan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis. Harvey Moeis akan menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi tata niaga timah. Kabar itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (30/10).

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada surat putusan pengadilan tertanggal 25 Juni 2025.

Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan untuk terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025. Anang mengatakan, berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.

Adapun Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Atas perbuatanya itu Harvey divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan itu kemudian memantik kemarahan publik hingga disentil Presiden Prabowo Subianto karena vonis dinilai terlalu ringan. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara. Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *