
Beritain | Sukajaya, Kabupaten Bogor – Carut marutnya penyerapan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa sekolah dalam bentuk dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi incaran empuk para penyalur bantuan dari program tersebut.
Keterbatasan pengetahuan masyarakat khususnya orang tua siswa atau wali murid tentang regulasi pendistribusian adalah pintu masuk bagi para oknum di sekolah untuk melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap siswa maupun negara.

Kejadian kerugian tersebut dialami oleh siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Sukajaya, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Distribusi dana bantuan PIP sebesar Rp750 ribu per siswa per tahun anggaran di tahun ajaran 2021-2022 ternyata telah raib digasak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab pada saat pemberian dana bantuan PIP dari pihak SMPN 01 Sukajaya, ada siswa yang tidak mendapatkan penyaluran, dan orang tua siswa tersebut menginformasikn kepada tim Media Beritain untuk mendampingi dan mencari tahu atas kejadian transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum yang menyebabkan kerugian terhadap anaknya.
Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari tim Media Beritain, orang tua siswa kemudian menyambangi pihak SMPN 01 Sukajaya, SDN Sipayung 01 sebagai sekolah asal, dan BRI Unit Cigudeg untuk mendapatkan informasi dan keterangan atas kerugian yang menimpa anaknya, sampai orang tua siswa mencetak rekening koran buku tabungan siswa.
Dalam mutasi cetak rekening koran didapati telah terjadi transaksi penarikan dana bantuan PIP yang ada di rekening tabungan siswa, namun dalam keterangan yang disampaikan pihak SMPN 01 Sukajaya kepada orang tua murid hanya sebatas siswa tidak dapat penyaluran karena saldo tabungan nol, sedangkan dari hasil usaha orang tua mencetak rekening koran atas tabungan anaknya, tertera adanya dana bantuan PIP yang masuk sebesar Rp750 ribu dan juga ada transaksi penarikan, lalu siapa yang melakukan transaksi penarikan dana bantuan PIP itu sedangkan pihak SMPN 01 Sukajaya tidak memberi penyaluran kepada siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan tersebut?
Dalam keterangannya kepada tim Media Beritain, orang tua siswa yang menjadi korban adanya adu cepat transaksi penggelapan dana bantuan PIP ini menyampaikan bahwa dia siap menempuh langkah selanjutnya hingga membuat laporan kepolisian agar bisa membuka tabir adu cepat transaksi ilegal dana bantuan PIP yang menimbulkan kerugian atasnama putranya tersebut.
“Karena dari para pihak yang bersangkutan (SDN Sipayung 01 dan SMPN 01 Sukajaya, red), sejak tanggal 10/5/2022 yang lalu hingga saat ini saya urus persoalan ini terkesan hanya saling lempar bola saja tanpa ada kepastian,” ujarnya.
“Dan dari pihak BRI saya mendapat arahan untuk membuat laporan kepolisian agar bisa mengusut persoalan ini dan mendapatkan hasil rekaman CCTV pada saat terjadinya transaksi ilegal sesuai dengan waktu transaksi yang tercantum dalam cetak mutasi rekening koran,” tutupnya.
Dalam hal ini, sudah menimbulkan kerugian atas siswa dan juga negara, kebocoran anggaran bantuan disektor pendidikan seperti ini bukan tidak mungkin telah banyak terjadi atasnama siswa-siswa lainnya, namun jika para pihak yang mempunyai tugas dan kewenangan serta kebijakan terkait persoalan adanya kebocoran anggaran negara ini hanya melakukan pembiaran tanpa ada sedikit pun langkah strategis untuk pencegahan dan penindakan, maka bukan tidak mungkin stigma negara tidak hadir membantu tetap akan melekat ditengah opini masyarakat.
