Pemotongan Bantuan Sosial untuk Pengarahan Pembelanjaan Komodi BPNT Sangat Menyolok Mata

Beritain.co | Sukamulih, Kabupaten Bogor – Bantuan sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk kategori bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako yang biasanya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berbentuk e-wallet atau e-money beberapa tahun ke belakang untuk para keluarga penerima manfaat (KPM), kini Kementerian Sosial menegaskan melalui surat edaran keputusan Mensos agar penyaluran tersebut segera dipercepat, maka dari itu Kemensos pun menggandeng PT Pos Indonesia dalam pendistribusiannya.

Dalam surat edaran tersebut, PT Pos Indonesia sebagai penyalur untuk menurunkan petugasnya langsung ke semua daerah guna pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT) yang telah dikonversi menjadi bentuk tunai, melakukan geo tag titik kordinat lokasi tempat tinggal dan foto tampak rumah kediaman KPM,

Namum kegiatan ini justru banyak menuai polemik dilapangan. Membeludaknya massa di balai Desa terjadi di beberapa Desa diwilayah Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, khususnya yang termonitoring oleh tim redaksi www.beritain.co.

Padahal jelas pemerintah mengimbau untuk mewaspadai adanya lonjakan wabah virus omicron varian baru dari mutasi virus covid-19 saat ini, hal tersebut perlu agar bisa mengantisipasi penyebaran wabah untuk mematuhi protokol kesehatan (PROKES), namun sepertinya himbauan ini tak di hiraukan oleh perangkat Desa didaerah, pasalnya di lapangan masih terjadi tidak adanya pecegahan dan banyak yang tidak mematuhi aturan prokes nampak jelas, kerumunan massa yang sedang menerima bansos terjadi dimana-mana.

Seharusnya dengan adanya peraturan seperti itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya dinas dan petugas yang membidangi lebih cakap dalam berkoordinasi dari semua unsur yang berkaitan dalam hal ini, mulai dari protokol kesehatan, pendataan geo tag lokasi dan foto rumah KPM serta adanya surat pernyataan tanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani KPM itu sebenarnya selain untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus omicron, juga bertujuan untuk melakukan aktualisasi data dari keluarga penerima manfaat (KPM), yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan perintah turunan peraturan serta surat edaran yang berlaku.

Bukan malah terkesan mengabaikan protokol kesehatan, menggiring KPM dengan berkumpul di Balai Desa dan mengarahkan/memonopoli pembelanjaan dengan memotong langsung dana bantuan yang diterima KPM untuk membeli komoditas yang sudah disiapkan oleh pihak Desa yang harganya jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Dari sini terlihat bahwa fungsi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Sukajaya tidak dilaksanakan sesuai tupoksi, peraturan dan mengabaikan pedoman umum yang berlaku melekat sebagai seorang petugas TKSK, dan PT Pos Indonesia yang ditugaskan mendistribusi dan mendokumentasikan secara spesifik sepertinya lebih memilih mengumpulkan KPM di Balai Desa, tidak lain agar warga/masarakat dapat menerima bantuan tersebut dengan cepat, namun mengabaikan peraturan prokes, serta surat edaran yang terbit dan berlaku, hal ini diduga untuk mensiasati biaya operasional dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *