Tak Ditahan Polisi, Dinar Candy Hanya Wajib Lapor

Beritain.co | Jakarta – Artis kontroversi, Dinar Candy, tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan hanya dikenakan wajib lapor meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa Dinar Candy dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Selesai kita melakukan pemeriksaan baik terhadap yang bersangkutan maupun beberapa saksi, sementara kita mengambil keputusan untuk yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Namun demikian, Azis menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan Dinar Candy menunjukkan gelagat yang mencurigakan ataupun tidak kooperatif, maka pihaknya akan mengambil langkah pencegahan yakni penahanan.

“Jika tidak kooperatif nanti kita perlu melakukan langkah-langkah lain atau mempertimbangkan hal lain. Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan jangan sampai hilang, rusak dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga saat ini, Azis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pornografi yang menjerat Dinar Candy.

“Kita juga saat ini mengumpulkan alat bukti, salah satunya adalah keterangan ahli, yang sementara ini masuk dalam daftar kita adalah ahli kesusilaan, ahli budaya, ahli pidana dan mungkin ahli IT,” katanya.

Saat ini, Dinar Candy telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

“Kita tetap laksanakan (Dinar Candy) wajib lapor, menunjukkan i’tikad baik dari yang bersangkutan,” ungkap Azis.

Seperti diketahui, Dinar Candy diamankan polisi setelah membuat dan mengunggah video protes perpanjangan PPKM Level 4 dengan cara memakai bikini di pinggir jalan ke akun media sosial instagramnya.

Dinar Candy diamankan setelah ia keluar dari rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jaksel, pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam lebih di Polres Metro Jaksel, Dinar Candy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi dan dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Namun demikian, Dinar Candy tidak ditahan dan diperbolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *