Pelaku Penyalahgunaan Bansos akan Ditindak Secara Hukum

Beritain.co | Jakarta – Pemotongan serta pungutan liar akan ditindak tegas. Ketegasan tersebut dikatakan Kementerian Sosial melalui Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI Hasyim melalui keterangan resminya pada hari Sabtu kemarin.

“Sudah sangat jelas sikap pemerintah (Kemensos) akan menindak tegas para oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasyim melalui keterangannya dilaman Kemensos RI beberapa waktu lalu, (1/08/21).

Dikatakannya, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi, atau di luar kepentingan penerima manfaat.

“Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini,” ujar Hasyim.

Selanjutnya, untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan penyaluran bansos.

Selain itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. “Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional,” ujar Hasyim.

Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id, dan wbs.kemensos.go.id. Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *