Beritain.co | Jakarta – Dalam acara diskusi peluncuran laporan pemantauan daripada YLBI “Pelanggaran HAM oleh Kepolisian RI Tahun 2019-2021” pada hari Kamis lalu. Ombudsman RI menjadi narasumber melalui Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyatakan dalam tolak ukurnya aspek maladministrasi pada pelayanan publik ditentukan dengan ketentuan dengan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.
Dikatakan Widijantoro, bahwa berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman RI, Kepolisian menempati substansi maladministrasi tertinggi ketiga yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat di tahun 2019-2021 dengan 13 ragam pelanggaran. Diantaranya adalah penembakan, pemukulan saat penyidikan, kekerasan dalam penanganan aksi demo dan kasus salah tangkap sebagai ragam kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh Kepolisian. Sedangkan lamanya waktu penetapan tersangka dan penanganan perkara menjadi ragam kasus kekerasan psikologis dari Kepolisian.
“Ombudsman RI dalam tiga tahun terakhir telah bergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) bersama dengan Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dalam upaya pencegahan penyiksaan. “Kami juga sempat melakukan survei ke tahanan Kepolisian dan ditemukan banyak pelanggaran HAM terjadi. Misalnya banyak tahanan yang harusnya sudah pindah ke Lapas, namun masih berada di tahanan Kepolisian,” jelas Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro dikutip beritain.co di lamannya, (1/08/21).
Ombudsman RI berharap bahwa beberapa kasus yang ditemukan dan dirasakan oleh YLBHI dalam proses penegakan hukum dapat menjadi aduan/laporan di Ombudsman RI. “Kami ada di 34 provinsi di Indonesia, silahkan untuk menjalin hubungan dengan Kantor Perwakilan Ombudsman RI. Apabila ditemukan ada banyak pelanggaran oleh Kepolisian di daerah, kami siap menerima dan menindaklanjuti hal tersebut,” ungkap Widijantoro.
Untuk itu, dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan laporan terkait Data Umum Pelanggaran Kepolisian yang dimiliki YLBHI. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Aditya Bagus Santoso dan Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa berasarkan Data Umum Pelanggaran yang dimiliki YLBHI, ditemukan 202 kasus pelanggaran Kepolisian sepanjang tahun 2019-2022, dengan rincian 51 kasus (2019), 105 kasus (2020) dan 46 kasus (2021).
Selain itu, berdasarkan Wilayah Hukum, Polres menempati urutan pertama kasus pelanggaran dengan jumlah 123 kasus, diikuti Polda (40 kasus), dan Polsek (28 kasus). Sedangkan bentuk pelanggaran yang paling tinggi adalah penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan kriminalisasi.
“Di samping pelanggaran dalam proses penegakan hukum, Polri melakukan pelanggaran pada 4 hal secara serius di masa pandemi,” tegas Era dalam paparannya. Terkait hal tersebut, Era melanjutkan bahwa keempat pelanggaran yang ditemukan antara lain, pertama, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, kebebasan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi urusan pemerintahan. Ketiga, Dwi fungsi Kepolisian, dan keempat adalah pengabaian wewenang.
