Tersangka Penggelapan Bansos Terancam 15 Tahun Penjara

Beritain.co | Kabupaten Tangerang – Dua tersangka penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua tersangka ini adalah pendamping Bansos PKH yang membawahi empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut Bahrudin, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu, sambung Bahrudin, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bila kedua tersangka terbukti memotong bantuan sosial untuk warga miskin tersebut.

Akibat perbuatannya, lanjut Bahrudin, negara dirugikan sebesar Rp800 jutaan, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk menahan keduanya. Saat ini kedua tersangka telah dititipkan sementara diruang tahanan Polresta Tangerang Kabupaten.

“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan saya perintahkan tim jaksa dengan tuntutan maksimal sesuai perbuatannya,” ungkapnya kepada Jurnalis Beritain.co, Jumat (30/07/2021).

Bahrudin menegaskan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana Bansos di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut.

Untuk kecamatan Tigaraksa terdapat 10 pendamping PKH yang membawahi 12 desa dan 2 kelurahan. Kesepuluh PKH ini telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik dan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

“Tim Penyidik akan bongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan, saya instruksikan agar memproses semua pelaku yang ada di seluruh kecamatan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial atau Bansos program keluarga harapan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS. Keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa. 

Menurut Bahrudin, kedua tersangka melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu. 

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada Beritain.co, Kamis (29/7/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *