KPK Setor Rp.654 Juta ke Kas Negara Hasil Rampasan Koruptor KPU

Beritain.co | Jakarta – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara berupa uang rampasan terpidana Wahyu Setiawan dan terpidana lainnya, sebesar Rp654.800.000, dan SGD41.350.

Plt Juru Bicara KPK, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1857K/Pid.Sus/2021.

“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan  MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7/2021),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Menurut Ali penyetoran ini berupa komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery, diantaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pidana terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Menurut plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan pascaputusan kasasi terhadap keduanya.

“Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya,” kata Ali dalam keterangan tertulusnya, Rabu (9/5/2021).

Dalam amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KPK, namun menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tidak bisa dibayarkan, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Ditambah, pidana tambahan kepada TWahyu Setiawan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Mengenai amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, tentu KPK hormat,” kata Ali.

Walaupun menolak kasasi yang diajukan oleh Tim JPU KPK, kata dia, tetapi khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Terdakwa Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan.

“Diputus sebagaimana permohonan dari Tim JPU, dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *