Beritain.co | Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara Cynthiara Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang beserta dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA, Senin (26/7/2021).
“Hari ini ketiga berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Kota Tangerang,” ujar Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang.
Dapot menuturkan, ketiganya diajukan sebagai terdakwa ke PN Kota Tangerang dengan dakwaan tentang Perlindungan Anak. Setelah dilimpahkannya berkas tersebut, maka jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang pertama.
“Maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim terkait sidang pertama,” katanya.
Alona bersama dua tersangka lainnya tersebut disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76 UU i RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak dalam status P21 tahap kedua yang menyeret artis Cynthiara Alona dari penyidik Polda Metro Jaya. Alona bersama dua tersangka lainnya berinisial AA dan DA pun kasusnya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkasnya sudah lengkap atau P21 tahap dua. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu (14/7/2021).
Wira menuturkan, pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Alona dan keduanya berupa hotel, yang dijadikan tempat prostitusi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi.
“Barang bukti tempat kejadian yaitu hotel tersebut. Hanya tempat itu barang buktinya,” ucap dia.
