Beritain.co | Ambon – Lapas Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan Program Asimilasi Rumah kepada 9 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Kalapas Perempuan Kelas III Ambon, Ellen Risakotta mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Asimilasi merupakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang kembali memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
“Asimilasi tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” urainya, Senin (26/7/2021).
Perpanjangan ini merupakan yang keduakali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidana dan Andikpas memasuki ½ masa pidana mulai 1Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.
Risakotta melanjutkan, program Asimilasi Rumah diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, untuk dilaksanakan dan ditaati serta ada pengawasan baik oleh keluarga selaku penjamin dan semoga setiap proses pembinaan yang telah diikuti berdampak positif guna mengubah kehidupan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. (AL)
